Pemeriksa BPK Dapat Fasilitas Selama Proses Audit di Kepulauan Meranti
![Pemeriksa BPK Dapat Fasilitas Selama Proses Audit di Kepulauan Meranti](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/cbcfcc313296b70ef434983e44101acc.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemberian fasilitas kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Informasi itu didalami dengan meminta keterangan Pemeriksa BPK Ayu Diah Ramadani, Kamis (6/7).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah fasilitas selama proses audit di Pemkab Kepulauan Meranti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (7/7).
Ali enggan memerinci lebih lanjut jenis fasilitas yang diterima. Pemberian itu diyakini berkaitan dengan dugaan suap fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti.
Baca juga: Kasus Bupati Nonaktif Meranti, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis (6/7) malam.
Para tersangka ialah Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan. Kasus ini masih didalami penyidik KPK.
Baca juga: Penahanan Bupati Meranti Muhammad Adil Diperpanjang Sampai 5 Juni 2023
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-1)
Terkini Lainnya
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Calon Anggota 2024-2029 BPK Diminta dari Kalangan Non-Parpol
MAKI Ingatkan DPR Tak Pilih Calon Anggota BPK Bermasalah
Pendapatan Negara Rp3 Triliun Bisa Hilang karena Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
BPK Temukan Setumpuk Masalah IKN, Kubu Prabowo: Akan Dibereskan
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Polres Meranti Cari Pelaku yang Buang Bayi Perempuan
Mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Disebut Menikmati Puluhan Miliar Hasil Gratifikasi
Pemeriksa Muda BPK Diduga Perintahkan Manipulasi Hasil Audit Pemkab Kepulauan Meranti
Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Demi Predikat WTP
Total, 25 Orang Terjaring OTT di Kepulauan Meranti, Ini Sebagian Daftarnya
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap