visitaaponce.com

Pemeriksa BPK Dapat Fasilitas Selama Proses Audit di Kepulauan Meranti

Pemeriksa BPK Dapat Fasilitas Selama Proses Audit di Kepulauan Meranti
Tersangka Bupati Meranti (non aktif) Muhammad Adil.(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemberian fasilitas kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Informasi itu didalami dengan meminta keterangan Pemeriksa BPK Ayu Diah Ramadani, Kamis (6/7).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah fasilitas selama proses audit di Pemkab Kepulauan Meranti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (7/7).

Ali enggan memerinci lebih lanjut jenis fasilitas yang diterima. Pemberian itu diyakini berkaitan dengan dugaan suap fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti.

Baca juga: Kasus Bupati Nonaktif Meranti, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis (6/7) malam. 

Para tersangka ialah Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan. Kasus ini masih didalami penyidik KPK.

Baca juga: Penahanan Bupati Meranti Muhammad Adil Diperpanjang Sampai 5 Juni 2023

Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat