visitaaponce.com

Kasus BTS, Kejagung Pengembalian Rp27 Miliar Berstatus Tipikor

Kasus BTS, Kejagung: Pengembalian Rp27 Miliar Berstatus Tipikor
Maqdir Ismail (jas hitam) pengacara dari Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, membawa uang sebesar Rp27 miliar ke Kejagung.(MI/Adam Dwi)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan pengembalian aliran dana korupsi senilai Rp27 miliar dari Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan berstatus tindak pidana korupsi (tipikor).

Maqdir sendiri siap memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari ini.

Penyidik Kejagung akan memeriksa Maqdir ihwal dirinya menyebut akan mengembalikan dana korupsi Rp27 miliar. Rencananya, Maqdir akan mendatangi Gedung Bundar Kejagung pada pukul 10.00 WIB pagi, Kamis (13/7/2023).

Baca juga : Kejagung Usut Dugaan Aliran dana Korupsi BTS ke Komisi I DPR

“(Status pengembalian dana) terkait tipikor, karena kita menganggap itu uang hasil BTS,” papar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Kamis (13/7/2023).

Febrie menyebut pihaknya menunggu hasil riksa untuk mengidentifikasi sumber dan beredar ke mana saja aliran dana korupsi BTS tersebut.

Baca juga : 500 Saksi Telah Diperiksa Kejaksaan Perihal Korupsi BTS 4G Kominfo

 

Sebelas Nama

Intinya, kata Febrie, Kejagung memastikan akan memeriksa 11 nama yang diduga menerima aliran dana korupsi dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Ke-11 nama tersebut berdasarkan keterangan terdakwa Irwan Hermawan. Irwan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.

“Pemeriksaan lagi berlangsung termasuk hari ini, semua tentu berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kita miliki,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (11/7/2023).

Jumlah dana korupsi BTS yang dialirkan Irwan ke pelbagai pihak sebanyak Rp243 Miliar.

Ke-11 nama yang diduga menerima aliran duit sesuai dengan BAP Irwan, yakni Staf Menteri pada April 2021-Oktober 2022 sejumlah Rp10.000.000.000 Kemudian pada Desember 2021 Irwan memberi dana kepada Anang Latif Rp3.000.000.000.

Lalu aliran duit mengalir ke POKJA pada pertengahan 2022, yakni Feriandi dan Elvano Rp2.300.000.000.

Selanjutnya, Latifah Hanum disebut Irwan menerima Rp1.700.000.000 pada Maret 2022 dan Agustus 2022 Yang kelima, ada nama Nistra yang merupakan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR.

Nistra diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022. Keenam, pertengahan 2022. Erry (Pertamina) disebut menerima Rp10.000.000.000.

Selanjutnya, Windu dan Setyo menerima Rp75.000.000.000 pada Agustus-Oktober 2022. Ke delapan, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) diduga menerima Rp15.000.000.000 pada Agustus 2022.

Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS pada November-Desember 2022.

Ke-10, ada nama Walbertus Wisang yang mendapatkan Rp4.000.000.000 pada Juni-Oktober 2022.

Terakhir, Sadikin, diduga menerima aliran dana sebesar Rp40.000.000.000 pada pertengahan 2022. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat