visitaaponce.com

Mayoritas Pemilih pada Pemilu 2024 Tergolong Kelompok Rentan

Mayoritas Pemilih pada Pemilu 2024 Tergolong Kelompok Rentan
Kebijakan KPU Memperpanjang Perbaikan Berkas Bacaleg Dikritik(Warga mencari namanya pada papan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Balai Desa Muntung, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebut mayoritas pemilih pada Pemilu 2024 mendatang masuk dalam golongan kelompok rentan. Guna melindungi hak pilih mereka yang secara kuantitas signifikan, Komnas HAM menilai Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang hak-hak kelompok rentan dalam pemilu perlu dibuat.

Dalam draf SNP terbaru, Komnas HAM membagi 18 kelompok yang tergolong rentan. Mereka antara lain perempuan, kelompok keragaman seksual dan identitas gender, tenaga kesehatan dan pasien rumah sakit, tunawisma, warga binaan pemasyarakatan, tahanan, pekerja perkebunan dan pertambangan, masyarakat adat, masyarakat di perbatasan dan kepulauan terpencil.

Berikutnya pekerja rumah tangga, orang dengan HIV, anak dan pemilih pemula, lansia, penyintas konflik sosial, minoritas agama/penghayat kepercayaan/keyakinan, pekerja migran, penyandang disabilitas, serta penyintas bencana alam dan nonalam.

Baca juga : Perpanjang Masa Perbaikan Bacaleg, KPU Dinilai Kurang Sosialisasi

Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang telah direkapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pemilih perempuan sendiri berjumlah 101.589.505 jiwa dari total 204.807.222 pemilih nasional.

Baca juga : Kebijakan KPU Memperpanjang Perbaikan Berkas Bacaleg Dikritik

Sebagai gambaran mayoritasnya kelompok rentan, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian menyebut masyarakat adat yang tercatat berjumlah 20 juta, pekerja perkebunan 30 juta, dan pemilih disabilitas dalam DPT sekitar 1,1 juta jiwa.

"Jadi kelompok rentan ini mayoritas dalam konteks populasi pemilih. 18 kelompok ini kalau mendapat perhatian khusus dari teman-teman partai politik tentu akan berpengaruh secara signifikan," ujar Saurlin dalam acara konsultasi publik SNP tentang Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilu di Jakarta, Kamis (13/7).

Pada kesempatan yang sama, anggota Komnas Disabilitas Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero menegaskan bahwa setiap suara pemilih dalam pemilu setara. Kendati demikian, pendataan pemilih disabilitas menjadi hal yang krusial. Ia mengatakan tidak semua petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih memiliki pemahaman mengenai ragam disabilitas saat proses pencocokan dan penelitian.

Pemahaman dalam mengidentifikasi ragam disabilitas, lanjutnya, akan berpengaruh saat pencoblosan surat suara pada hari H. Pemilih tunanetra misalnya, tidak dapat dipukul rata bahwa mereka semua buta. Sebab, ada juga yang tergolong low vision.

"Orang menganggap kalau dia penyandang netra maka dikasih (surat suara) huruf braille. Tidak semua orang bisa baca huruf braille, meskipun dia penyandang disabilitas netra," jelas Kikin.

Di samping itu, pemilih disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan kepemiluan, termasuk saat proses sosialisasi dan kampanye oleh peserta pemilu, baik partai politik maupun calon perorangan. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat