visitaaponce.com

Kebijakan KPU Memperpanjang Perbaikan Berkas Bacaleg Dikritik

Kebijakan KPU Memperpanjang Perbaikan Berkas Bacaleg Dikritik
Bendera Partai Politik di Kantor KPU(MI/Usman Iskandar )

PENGAMAT pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengkritik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperpanjang masa perbaikan berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg kepada partai politik peserta Pemilu 2024 sampai 16 Juli 2023. Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pun didorong untuk menelusuri pelanggaran yang terjadi.

Menurut Titi, penyelenggaraan pemilu harus dijalankan dengan prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel. Dengan demikian, perpanjangan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg juga harus dilakukan secara demokratis. Ia menyebut pemilu yang demokratis secara sederhana ditandai oleh prosedur yang pasti.

"Tentu pergantian jadwal secara tidak akuntabel merupakan gangguan serius terhadap praktik pemilu demokratis yang berkepastian hukum," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (12/7).

Baca juga: KPU Perpanjang Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

Ia mengatakan perpanjangan waktu bagi partai politik untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan tidak dapat hanya dilakukan melalui surat dinas oleh KPU. Perubahan jadwal tahapan pencalegan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023, lanjut Titi, mestinya hanya bisa dilakukan apabila ada rekomendasi Bawaslu.

"Terkait dengan permasalahan administratif yang terjadi dalam proses pencalonan," jelas Titi.

Baca juga: Pemilih Butuh Kenal Bacaleg Lebih Awal

Dalam hal ini, ia mendorong Bawaslu untuk menelusuri perpanjangan masa pengajuan dokumen persyaratan agar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu dapat ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan. Titi mengingatkan, perubahan kebijakan secara tidak akuntabel bakal menimbulkan kecurigaan atau spekulasi antarpartai dan bacaleg atas kebenaran proses yang sedang berlangsung.

"Jangan sampai aturan main dibongkar pasang tanpa kredibilitas dan akuntabilitas yang menopangnya. Akhirnya pemilu yang berkepastian hukum menjadi terciderai dan prosedur pemilu menjadi tidak terukur dalam implementasinya," tandas Titi.

Lampiran 1 PKPU Nomor 10/2023 telah menggariskan bahwa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dilakukan pada 26 Juni-9 Juli 2023. Adapun sejak Senin (10/7) sampai Minggu (6/8) mendatang, KPU hanya melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.

Namun, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menerbitkan dua surat yang ditujukan kepada KPU daerah maupun pimpinan partai politik peserta pemilu pada Senin (10/7) lalu yang salah satu poinnya memperpanjang pengajuan berkas perbaikan bacaleg melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon sampai 16 Juli mendatang. (Tri/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat