visitaaponce.com

KPU Perpanjang Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

KPU Perpanjang Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg
KPU memperperpanjang masa perbaikan dokumen bacaleg peserta pemilu 2024 hingga 16 Juli mendatang.(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa perbaikan pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kepada partai politik peserta Pemilu 2024 sampai 16 Juli mendatang. Kebijakan itu tertuang lewat dua surat yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada KPU daerah, maupun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta pimpinan partai politik pada Senin (10/7).

Dalam surat bernomor 700/PL.01.4-SD/05/2023, Hasyim mengatakan KPU daerah dan KIP Aceh memberikan kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang telah diajukan dalam rentang waktu 26 Juni-9 Juli 2023. Salah satu seruan yang disampaikannya adalah membuka kembali fitur hasil pemeriksaan perbaikan partai politik peserta pemilu pada Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

"Serta memberikan status pengembalian di Silon sampai dengan tanggal 16 Juli 2023," tulis Hasyim.

Baca juga: Pemilih Butuh Kenal Bacaleg Lebih Awal

Kendati demikian, partai politik tidak diperkenankan mengganti bacalegnya saat pembukaan kembli fitur hasil pemeriksaan perbaikan. Menurut Hasyim, tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg memedomani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 mengenai pencalegan.

Padahal, Lampiran 1 PKPU Nomor 10/2023 telah menggariskan bahwa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dilakukan pada 26 Juni-9 Juli 2023. Adapun mulai Senin (10/7) sampai Minggu (6/8) mendatang, KPU hanya melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.

Baca juga: Ini 18 Parpol Peserta Pemilu yang Serahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg

Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan kebijakan yang tertuang dalam surat tersebut untuk memberikan kesempatan partai politik jika ada dokumen yang masih salah saat di-input. Ia mengatakan surat tersebut sebagai pedoman untuk menyelenggarakan tahapan pemilu yang berkepastian hukum.

"Kami ini, kan, regulator, lembaga yang membuat aturan-aturan teknis. Dan agar KPU provinsi, KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota se-Indonesia bekerja ada pedomannya, maka kami terbitkan," ujar Idham, Rabu (12/7).

Selain itu, Idham juga menegaskan kebijakan itu sudah memiliki landasan hukumnya, yakni Pasal 62 PKPU Nomor 10/2023. Namun, dua ayat dalam beleid itu hanya menjelaskan soal memenuhi atau tidak memenuhi syaratnya bacaleg berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan.

Sementara satu ayat lainnya hanya menjelaskan tugas KPU untuk menuangkan hasil verifikasi administrasi perbaikan bacaleg maupun bacaleg pengganti ke dalam berita acara.

Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Arfian mengapresiasi kebijakan KPU untuk membuka kembali Silon guna melengkapi berkas bacaleg. Ia mengakui ada beberapa bacaleg PKS yang belum dapat menyelesaikan perbaikan administrasi sampai 9 Juli meski telah diproses jauh-jauh hari.

"Karena ada beberapa berkas yang belum terbit juga sampai penutupan kemarin, misalnya Surat Keterangan Pengadilan Negeri yang informasinya butuh waktu cukup lama sampai terbit," aku Arfian. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat