visitaaponce.com

Ini 18 Parpol Peserta Pemilu yang Serahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg

Ini 18 Parpol Peserta Pemilu yang Serahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg
Ilustrasi(MI)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa 18 partai politik (parpol) sudah menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di semua tingkatan.

Semua parpol yang menjadi peserta pemilu 2024 telah menyerahkan dokumen tersebut dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan yakni pada Minggu (9/7) malam, pulul 23.59 waktu setempat.

"Alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama kemarin," ujar Hasyim, Senin (10/7).

Baca juga : Golkar Adakan Munaslub Bacapres Pemilu 2024? Ini Kata Airlangga Hartarto

Dijelaskannya, baik KPU Pusat maupun KPUD sudah menerima semua berkas perbaikan. Menurut Hasyim, pihaknya mendapat laporan dari daerah bahwa proses penyerahan dokumen perbaikan itu berjalan lancar.

"Kami terus dapat laporan dari teman-teman KPU Provinsi di 38 prov, kemudian di 514 KPU Kabupaten/ Kota, tahapan penyerahan dokumen perbaikan sudah berjalan sesuai yang ditentukan dan sudah sesuai batas waktu yang ditentukan. Alhamdulillah relatif lancar semua ya sesuai yang sudah direncanakan," ucapnya.

Baca juga : 4 Juta Pemilih belum Miliki KTP, KPU Tetap Jamin Hak Konstitusional Pemilih

Dengan menerima dokumen tersebut, lanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi hasil perbaikan dokumen per hari ini, Senin (10/7). Verifikasi akan dilakukan hingga Minggu (6/8) mendatang.

Setelah itu, kata Hasyim, KPU akan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DDS). "Nanti pada saatnya, kami tetapkan dan kami umumkan Daftar Calon Sementara atau DCS," tandanya.

Adapun ke-18 parpol peserta pemilu yang menyerahkan perbaikan dokumen bacaleg yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Hanura, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Ummat. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat