visitaaponce.com

Perpanjang Masa Perbaikan Bacaleg, KPU Dinilai Kurang Sosialisasi

Perpanjang Masa Perbaikan Bacaleg, KPU Dinilai Kurang Sosialisasi
Pagar rumah yang dipenuhi dengan poster-poster calon legislatif (caleg) di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (18/3/2014).(ANTARA/BASRI MARZUKI )

KEBIJAKAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa perbaikan berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg selama sepekan menandakan beberapa hal. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyebut salah satunya adalah ketidaksiapan partai politik dalam proses rekrutmen bacaleg.

"Dan kurangnya KPU dalam menyosialisasikan persyaratan dokumen bakal calon kepada peserta pemilu," kata Mita melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/7).

Mita berpendapat kurangnya sosialisasi dari KPU ke partai politik tercermin dari banyaknya dokumen persyaratan bacaleg yang belum memenuhi syarat pada tahap verifikasi dokumen administrasi. Sebelumnya masa perbaikan berkas bacaleg itu berlangsung pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Baca juga: Kebijakan KPU Memperpanjang Perbaikan Berkas Bacaleg Dikritik

Jadwal itu telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU dalam Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 mengenai pencalegan. Belakangan, KPU menambah waktu perbaikan dokumen persyaratan itu selama sepekan sampai 6 Agustus 2023 lewat surat yang diajukan ke KPU daerah maupun pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.

Mita melihat ketidakkonsistenan KPU tidak hanya terjadi pada perpanjangan masa perbaikan berkas pencalegan, tapi juga tahapan-tahapan sebelumnya. JPPR, lanjutnya, mendorong Bawaslu untuk turun tangan.

Baca juga: KPU Perpanjang Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

"Kalau kemarin Bawaslu tegas menindak perpanjangan pengajuan bakal calon dengan upaya penanganan pelanggaran administrasi pemilu, seharusnya Bawaslu juga konsisten dalam menanggapi perpanjangan perbaikan dokumen bakal calon ini," tandas Mita. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat