visitaaponce.com

Jaksa Protes Dituduh Berbohong Soal Kesehatan Lukas Enembe

Jaksa Protes Dituduh Berbohong Soal Kesehatan Lukas Enembe
Jaksa penuntut umum mengaku belum menerima surat dari RSPAD Gatot Soebroto terkait kondisi Lukas Enembe.(Medcom.id/Candra)

TIM Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyebut kliennya menderita penyakit ginjal kronis stadium akhir atas hasil analisa dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituduh telah berbohong.

"Apa maksud dari penasehat hukum menyatakan kami bohong? Karena faktanya kami belum terima surat itu," kata JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Jaksa menyebut hasil analisa dari dokter RSPAD Gatot Soebroto belum diterima hingga saat ini. Tudingan kubu Lukas dinilai tidak mendasar. "Kami keberatan dituduh bohong," tegas jaksa.

Baca juga: Pengacara Beberkan Penyakit Lukas Enembe, Ginjal Kronis Stadium Akhir Dilarang Beraktivitas Berat

Di sisi lain, kubu Lukas ngotot jaksa telah berbohong terkait kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu. Mereka mengeklaim hampir adu mulut di rumah sakit untuk meminta data analisis.

"Kami sampai hampir adu mulut di rumah sakit, senin minggu lalu. Bahwa sudah Pak kami berikan. Berarti yang berbohong kalau Bapak (jaksa) tidak menerima, berarti rumah sakit yang menyerahkan surat itu," ucap tim pengacara Lukas.

Baca juga: Lukas Enembe Ngambek, Tolak Makan dan Minum Obat Sampai Dibawa ke RSPAD

Sebelumnya, Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membeberkan penyakit yang diderita kliennya. Data itu didapatkan dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Didapatkan penyakit ginjal kronis stadium akhir dianalisis dapat ditunda selama perawatan," kata salah satu anggota tim pengacara Lukas.

Lukas disebut telah menjalani terapi ginjal untuk mencoba menyembuhkannya. Dia juga diwajibkan menjalani diet dan mengurangi kegiatan. "Peraturan diet oleh ahli gizi dan pembatasan aktivitas fisik yang berat," ucap pengacara Lukas. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat