visitaaponce.com

KPK Panggil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus terkait Korupsi Pembangunan Jalur Kereta

KPK Panggil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus terkait Korupsi Pembangunan Jalur Kereta
Ilustrasi(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pembangunan jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Upaya terbaru, lembaga antirasuah memanggil Ketua Komisi V DPR Lasarus, hari ini, Jumat (28/7).

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat.

Ali mengatakan ada tiga anggota DPR lain yang juga dipanggil hari ini. Mereka yakni, Ridwan Bae, Hamka B Kady, dan Andi Iwan Darmawan Aras. Penyidik juga memanggil anggota DPRD Sumatra Utara Lokot Nasution untuk mendalami perkara ini.

Baca juga: KPK akan Bahas Kasus Suap Kepala Basarnas dengan Panglima TNI

"Yang sudah hadir sejauh ini saksi Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan," ucap Ali.

KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.

Baca juga: Pengamat Nilai KPK Perlu Terlibat Bongkar Korupsi BTS

Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

Teranyar, KPK telah memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mendalami perkara ini. Dia diminta menjelaskan proses pengawasan pengerjaan proyek di instansinya.

Ali enggan memerinci jawaban Budi kepada penyidik. Dia juga diminta menjelaskan mekanisme pengadaan proyek yang bermasalah di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat