visitaaponce.com

KPK Pastikan Segera Panggil Lagi Gazalba Saleh sebagai Tersangka

KPK Pastikan Segera Panggil Lagi Gazalba Saleh sebagai Tersangka
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil kembali Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh usai divonis bebas dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Meski sudah divonis bebas, dia masih berstatus tersangka dalam dua perkara lain yakni penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

"Nanti waktunya kami sampaikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/8).

Ali menjelaskan pemanggilan Gazalba penting untuk kebutuhan penyidikan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga memastikan Hakim Agung nonaktif tersebut bakal ditahan untuk dua kasus yang masih menjeratnya.

Baca juga: KPK Minta PN Bandung Segera Kirim Salinan Vonis Bebas Gazalba

"Yang bersangkutan kami panggil kembali sebagai tersangka pararel dengan proses kasasi yang segera KPK ajukan sebelum 14 hari," ucap Ali.

Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, bukti-bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.

Baca juga: ICW Desak KY Segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gazalba Saleh

KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus tersebut, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat