visitaaponce.com

KPK Minta PN Bandung Segera Kirim Salinan Vonis Bebas Gazalba

KPK Minta PN Bandung Segera Kirim Salinan Vonis Bebas Gazalba
Gazalba Saleh berjalan keluar usai menjalani persidangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyerahkan salinan vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dokumen itu dianggap penting untuk pengajuan kasasi.

"Kami sangat berharap Pengadilan Negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan (Gazalba) kepada kami agar kami bisa analisis, pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu berharap penyerahan salinan putusan tidak lama. Pasalnya, sesuai aturan yangberlaku, lembaga antirasuah hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi.

Baca juga: ICW Desak KY Segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gazalba Saleh

"Pertimbangan-pertimbangan majelis hakim sangat dibutuhkan untuk kami segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ucapnya.

Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif tersebut.

Baca juga: Masih Berstatus Tersangka, KPK Bisa Tahan Lagi Gazalba Saleh

KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat