visitaaponce.com

Alexander Marwata Ogah Pikirkan Laporan MAKI Terhadapnya

Alexander Marwata Ogah Pikirkan Laporan MAKI Terhadapnya
Dilaporkan MAKI ke Dewas KPK, Alexander Marwarta enggan tanggapi.(Antara)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ogah memikirkan laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadapnya. Dia meyakini telah bekerja dengan benar saat operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas) terjadi.

"Bilang ke MAKI, emang gue pikirin. Terserah MAKI mau melaporkan apa saja, saya enggak peduli," kata Alex saat dikonfirmasi pada Kamis (3/8) Agustus 2023.

Alex menyerahkan kelanjutan laporan ke Dewas KPK. Dia enggan meladeni MAKI yang menilainya melakukan pelanggaran etik. "Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu," ucap Alex.

Baca juga: KPK tidak Permasalahkan Pelaporan Alexander Marwata kepada Dewan Pengawas

Sebelumnya, MAKI rampung melaporkan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Dewas atas OTT di Basarnas. Tapi, cuma Alexander Marwata yang diadukan.
 
"Pak Alexander Marwata telah melakukan tindak di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA (Kepala Basarnas Henri Alfiandi)," kata kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.
 
Baca juga: Hanya Alexander Marwata yang Dilaporkan Maki ke Dewas KPK

Kurniawan menyebut Alex harus bertanggung jawab atas penetapan tersangka Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Sebab, KPK tidak berwenang memproses hukum dua perwira TNI itu.

Alex juga disalahkan karena mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka tanpa ada surat perintah penyidikan (sprindik). Lembaga Antirasuah diyakini membuat keputusan yang kacau. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat