visitaaponce.com

MK Diminta Konsisten Uji Materiil UU Pemilu

MK Diminta Konsisten Uji Materiil UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi RI Jadi Pengawal Konstitusi dan Ideologi Bangsa di Era Society 5.0(MI / Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) diharapkan tetap konsisten sebagai lembaga penjaga konstitusi. Hal tersebut berkaitan dengan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan MK diharapkan kembali menyatakan UU Pemilu sebagai open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang menjadi wilayah DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang dan bukan ranah MK.

“Sikap konsistensi MK ini kembali diuji, terkait syarat usia pimpinan negara, yang sebelumnya selalu dinyatakan MK sebagai open legal policy, harusnya kembali ditunjukkan oleh MK sebagai keputusan MK, untuk mengembalikan kepercayaan rakyat Indonesia terhadap MK sebagai pengawal konstitusi yang independen, dan jauh dari kooptasi kekuatan dan kepentingan politik jangka pendek dari pihak manapun juga," ujarnya, Kamis (3/8).

Baca juga : Kemenkes Siap Ikuti Proses jika UU Kesehatan Uji Materiil di MK

Hidayat mengingatkan berdasarkan UUD 1945 MK merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang keanggotaannya dipersyaratkan harus memiliki sikap kenegarawanan sesuai Pasal 24C UUD 1945. Sedangkan pasal 24 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyebutkan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Baca juga : Mahkamah Konstitusi RI Jadi Pengawal Konstitusi dan Ideologi Bangsa di Era Society 5.0

"Prinsip kenegarawanan dan keadilan tersebut harusnya selalu ditegakkan oleh semua hakim MK terhadap siapa pun, baik terhadap warga biasa, keluarga pimpinan negara, baik terhadap partai maupun non partai"

Sejak putusan pada 2007, MK berulang kali menolak permohonan yang berkaitan dengan persyaratan usia calon pejabat negara, karena menilai batasan usia tersebut adalah kebijakan hukum yang terbuka yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah sehingga bukan kewenangan MK.

“Bahkan, pada 2021 lalu, MK juga menolak permohonan uji materi terkait usia calon kepala daerah yang diajukan oleh pemohon dari partai yang sekarang juga melakukan pengujian UU Pemilu ini. Dalam putusan tersebut, MK tegas konsisten merujuk kepada putusannya pada tahun 2007 bahwa masalah usia calon pejabat negara bukan masalah konstitusionalitas norma yang menjadi kewenangan MK,” jelasnya.

Sikap konsistensi ini perlu ditunjukkan sebagai bentuk kenegarawanan dan penerapan prinsip keadilan. Sebab ada dugaan kuat di masyarakat pengujian usia capres/cawapres yang baru dilakukan belakangan ini, karena adanya kepentingan politik pragmatis, ingin meloloskan salah salah satu putra Presiden Jokowi satu menjadi cawapres.

“Jangan sampai dugaan ini mendapatkan pembenaran, dengan ketidakkonsistenan MK dalam memutus perkara ini.” tukasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat