visitaaponce.com

Bawaslu Susun Teknis Pengawasan Pemberitaan dan Kampanye

Bawaslu Susun Teknis Pengawasan Pemberitaan dan Kampanye
Gedung Bawaslu, Jakarta.(MI/USMAN ISKANDAR)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk mengawasi pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Penyusunan itu menggandeng pemangku kepentingan.

"Juknis ini akan memudahkan pengawasan di media sosial dan televisi serta memberikan sanksi bagi pelanggar,” kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8).

Lolly mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Mereka telah menggelar pertemuan di Gedung KPI, Jakarta Pusat, pada Senin, (7/8).

Baca juga: Ibu-Ibu Majelis Taklim Jaktim Dukung PAN Pada Pemilu 2024

"Pembuatan juknis ini mempertajam pengawasan dan pemantauan Bawaslu," papar dia.

Lolly menyebut salah satu fokus pengawasannya, yakni saat masa sosialisasi atau sebelum kampanye. Juknis itu diharapkan membawa dampak positif bagi penyelenggara pemilu dalam mengawasi aneka konten.

"Jika ada parpol (partai politik) yang mengandung kampanye pada masa sosialisasi maka akan ditindak," tegas dia.

Baca juga: Ancaman Gangguan Informasi dalam Pemilu 2024

Sebelumnya, Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers menandatangani keputusan bersama pada puncak Hari Pers Nasional di Medan pada Februari 2023. Keputusan itu terkait Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Keputusan Bersama itu merupakan inisiatif empat lembaga dalam mengawal Pemilu 2024. Supaya pesta demokrasi berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis. (Medcom/Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat