visitaaponce.com

Soal Vonis Sambo, Kejagung Akui belum Terima Putusan dari MA

Soal Vonis Sambo, Kejagung Akui belum Terima Putusan dari MA
Infografis(MI )

MAHKAMAH Agung (MA) memilih menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J. Hasilnya, majelis hakim memutus hukuman atas terpidana menjadi seumur hidup.

Menanggapi itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana, menegaskan pihaknya belum menerima putusan dari MA terkait kasus Sambo.

“Jaksa mempelajari putusan dan kami belum menerima putusan dari MA,” tutur Fadil kepada Media Indonesia, Selasa (8/8/2023).

Baca juga; MA Batalkan Vonis Mati Sambo, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Senada, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan dari hakim MA tersebut.

“Tentu kami harus pelajari dulu,” tegas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Selasa (8/8/).

Baca juga; Resmi, Bharada Richard Eliezer Dinyatakan Bebas

Ketut belum bisa berkomentar terkait sikap apa yang akan dilakukan Kejaksaan melihat adanya putusan yang mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup.

Sebelumnya, MA mengemukakan telah menerima berkas Kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Langkah ini ditempuh guna melepas jerat hukuman mati.

Juru bicara (Jubir) MA Suharto membenarkan pihaknya telah menerima berkas Kasasi dari Ferdy Sambo. Suharto mengaku pihaknya sudah mempelajari atas kelengkapan berkas perkara yang membuat seorang polisi kehilangan nyawa.

"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," ujar Suharto kepada wartawan, Jumat (23/6/2023). (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat