visitaaponce.com

Ini Para Hakim Agung yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ini Para Hakim Agung yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Gedung Mahkamah Agung(Dok.MI)

MAHKAMAH Agung (MA) hari ini, Selasa (8/8) memutuskan untuk membatalkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo. Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat itu hanya dijatuhkan hukuman seumur hidup setelah MA mengabulkan kasasinya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menyampaikan bahwa dari 5 majelis hakim yang memutuskan kasasi Ferdy Sambo, dua di antaranya menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi tersebut. Namun tiga majelis hakim lainnya justru mengabulkan kasasi Ferdy Sambo, sehingga putusan pun diambil berdasarkan suara terbanyak.

"Yaitu anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion," kata Sobandi, Selasa (8/8).

Baca juga: Putusan MA terhadap Ferdi Sambo Dinilai Mengecewakan

Berdasarkan berkas keterangan pers yang disampaikan oleh Sobandi, berikut ini adalah nama-nama hakim yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.

Majelis Hakim Kasasi:

  1. Suhadi (Ketua Majelis)
  2. Suharto (Anggota 1)
  3. Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion)
  4. Desnayeti (Anggota 3, dissenting opinion)
  5. Yohanes Priyana (Anggota 4)

Baca juga: Soal Vonis Sambo, Kejagung Akui belum Terima Putusan dari MA

Lantas, hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana. Sementara yang kasasi adalah Jupriyadi dan Desnayeti.

Diketahui, Suhadi merupakan hakim agung berpengalaman yang dilantik sejak November 2011. Sebelumnya, Suhandi menjadi Panitera MA dan pernah menjadi Ketua PN Tangerang pada 2007.

Selanjutnya ada Suharto yang menjadi hakim agung sejak 2021. Dia merupakan juru bicara MA dan pernah menjadi Panitera Muda Pidana MA. Mantan Ketua PN Jakarta Pusat itu harus mengikuti 4 seleksi hakim agung sebelum dinyatakan lolos pada 2021 lalu.

Hakim agung lainnya yang juga mengabulkan kasasi Ferdy Sambo adalah Yohanes Priyana. Dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sebelum menjadi hakim agung.

Sementara itu, hakim agung yang menolak kasasi, Jupriyadi adalah seorang hakim yang terkenal akan perannya menjadi satu dari lima hakim yang menangani kasus kontroversial penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok divonis dua tahun penjara, hukuman yang lebih berat dari yang dituntut oleh Jaksa.

Jupriyadi pernah menjadi Ketua PN Bandung, dan menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA, sebelum lolos jadi hakim agung pada Agustus 2021.

Hakim agung lainnya yang menginginkan Ferdy Sambo tetap divonis mati adalah Desnayeti. Dia pernah dihukum disiplin oleh MA saat bertugas sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak. Saat mengikuti seleksi hakim agung pada 2013, Desnayeti menegaskan tekadnya untuk mempertahankan hukuman mati. (Van/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat