Mahkamah Agung Jangan Jadi Lembaga Amputasi Hukuman
![Mahkamah Agung Jangan Jadi Lembaga Amputasi Hukuman](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/cc190f780f43870155061a57fc896b1f.png)
MAJELIS hakim Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak memeriksa dengan cermat tiga alasan pengajuan kasasi dari terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Pakar hukum Universitas Indonesia Achyar Salmi mengatakan hakim MA seharusnya memeriksa tiga alasan keberatan pemohon berdasarkan pasal 253 KUHAP dengan memeriksa satu persatu sebelum dikabulkan.
"Pengamatan para hakim ini apa. Jangan hanya baca berkas, karena bisa saja dia salah menangkap rasa keadilan masyarakat. Ini yang membuat kepercayaan publik terhadap dunia peradilan kita menurun," ujarnya.
Baca juga: Putusan MA Dinilai tak Mencerminkan Nilai Keadilan dan Berdampak pada Kualitas Penegakan Hukum
Salmi yang dihubungi, Rabu (9/8) menekankan ketidakpercayaan publik lama-kelamaan bisa hilang dan melabeli lembaga peradilan (MA) sebagai lembaga amputasi yang mengurangi masa hukuman.
"Ada masyarakat yang mengaku sama saya sudah apatis dengan peradilan kita (MA). Bagaimana tidak? Di pengadilan kita ada jual beli putusan, ada permainan jual beli. Buktinya ada yang terima duit. Faktanya memang seperti itu. Padahal pengadilan benteng terakhir mencari keadilan bukan kepastian hukum. Keadilanlah yang lebih," tegasnya.
Baca juga: Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
Dalam undang-undang pokok kehakiman dan KUHAP hakim harus memertimbangkan nilai hukum yang hidup di masyarakat, rasa keadilan yang ada di masyarakat. Sebab putusan ini adalah cerminan dalam masyarakat.
Berbeda dengan Salmi, guru besar Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa meminta publik untuk tidak secara apriori memberikan penilaian dengan berburuk sangka. Dalam tahapan kasasi pengadilan tidak lagi bicara fakta tapi pada pertimbangan penerapan aturan.
"Putusan di PN Jaksel dengan hukuman mati kemudian diubah di MA artinya di tingkat MA tidak bicara fakta lagi. Itu namanya judex facti dan kasasi adalah judex juris tidak lagi menghadirkan para pihak. Yang majelis hakim pertimbangkan penerapan aturan yang menjadi dasar menjatuhkan putusan di dua pengadilan sebelumnya. Benar tidak yang jadi pertimbangan hukum dari masing-masing pengadilan sebelumnya," paparnya. (Sru/Z-7)
Terkini Lainnya
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Layak jadi Waka MA
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap