visitaaponce.com

Mahkamah Agung Jangan Jadi Lembaga Amputasi Hukuman

Mahkamah Agung Jangan Jadi Lembaga Amputasi Hukuman
Gedung Mahkamah Agung(Dok.MI )

MAJELIS hakim Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak memeriksa dengan cermat tiga alasan pengajuan kasasi dari terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Pakar hukum Universitas Indonesia Achyar Salmi mengatakan hakim MA seharusnya memeriksa tiga alasan keberatan pemohon berdasarkan pasal 253 KUHAP dengan memeriksa satu persatu sebelum dikabulkan.

"Pengamatan para hakim ini apa. Jangan hanya baca berkas, karena bisa saja dia salah menangkap rasa keadilan masyarakat. Ini yang membuat kepercayaan publik terhadap dunia peradilan kita menurun," ujarnya.

Baca juga: Putusan MA Dinilai tak Mencerminkan Nilai Keadilan dan Berdampak pada Kualitas Penegakan Hukum

Salmi yang dihubungi, Rabu (9/8) menekankan ketidakpercayaan publik lama-kelamaan bisa hilang dan melabeli lembaga peradilan (MA) sebagai lembaga amputasi yang mengurangi masa hukuman.

"Ada masyarakat yang mengaku sama saya sudah apatis dengan peradilan kita (MA). Bagaimana tidak? Di pengadilan kita ada jual beli putusan, ada permainan jual beli. Buktinya ada yang terima duit. Faktanya memang seperti itu. Padahal pengadilan benteng terakhir mencari keadilan bukan kepastian hukum. Keadilanlah yang lebih," tegasnya.

Baca juga: Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi

Dalam undang-undang pokok kehakiman dan KUHAP hakim harus memertimbangkan nilai hukum yang hidup di masyarakat, rasa keadilan yang ada di masyarakat. Sebab putusan ini adalah cerminan dalam masyarakat.

Berbeda dengan Salmi, guru besar Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa meminta publik untuk tidak secara apriori memberikan penilaian dengan berburuk sangka. Dalam tahapan kasasi pengadilan tidak lagi bicara fakta tapi pada pertimbangan penerapan aturan.

"Putusan di PN Jaksel dengan hukuman mati kemudian diubah di MA artinya di tingkat MA tidak bicara fakta lagi. Itu namanya judex facti dan kasasi adalah judex juris tidak lagi menghadirkan para pihak. Yang majelis hakim pertimbangkan penerapan aturan yang menjadi dasar menjatuhkan putusan di dua pengadilan sebelumnya. Benar tidak yang jadi pertimbangan hukum dari masing-masing pengadilan sebelumnya," paparnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat