Ini Alasan KPK Ajukan Kasasi Kasus Eltinus Omaleng
![Ini Alasan KPK Ajukan Kasasi Kasus Eltinus Omaleng](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/cff6424c10ec030ea3495b07ac5c0194.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Berkasnya sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.
Ali menjelaskan ada sejumlah argumen yang diajukan jaksa dalam kasasi itu. Pertama yakni terkait tidak dibacakannya pertimbangan hakim dalam memberikan vonis bebas Eltinus.
Baca juga: Hakim yang Vonis Bebas Bupati Mimika Pimpin Sidang Bupati Membramo Tengah
Lalu, majelis dinilai salah karena hanya membacakan amar. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Selain itu dasar putusan juga tidak sedikitpun memuat alasan dan pertimbangan Majelis Hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," ucap Ali.
Baca juga: Cerita KPK Sempat Cari Harun Masiku di Luar Negeri
Jaksa juga menilai pertimbangan hakim bertolak dengan fakta hukum yang dibeberkan jaksa dalam persidangan. KPK yakin alat bukti Eltinus sudah lengkap untuk memenjarakannya pada kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile.
"Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Ali.
KPK berharap kasasi itu diterima. Eltinus dinilai layak dipenjara sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama sembilan tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ucap Ali.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Eltinus Omaleng divonis bebas.
Majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara. (MGN/Z-7)
Terkini Lainnya
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Salinan Kasasi Eltinus Omaleng Nyasar ke Kejaksaan
KPK Diminta Awasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Jangan Sampai Kabur
Menang Kasasi, KPK Harus Panggil Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi
Kasasi Jaksa Diterima, Eltinus Omaleng Terseret Lagi dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile
KPK Sebut Suami Zaskia Gotik Ikut Menikmati Uang Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi
KPK Periksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Dugaan Korupsi Gereja
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap