visitaaponce.com

KPU Didorong Buka Daftar Bacaleg Lebih Awal

KPU Didorong Buka Daftar Bacaleg Lebih Awal
Kantor KPU(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses pencermatan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota. 

Namun sampai saat ini, masyarakat belum mengetahui siapa saja orang-orang yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, seharusnya, daftar bakal calon anggota legislatif atau bacaleg dibuka sejak awal melalui laman resmi KPU. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam seleksi caleg dapat dimaksimalkan.

Baca juga : KPU Riau Tutup Penerimaan Pengajuan Perubahan DCS Hasil Pencermatan 

"Saya kira mestinya tidak ada alasan yang kuat juga untuk kemudian tidak meng-upload daftar-daftar nama calon itu di website KPU sejak mereka mendaftar," kata Lucius dalam webinar bertajuk Sosialisasi Perkembanga Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Sabtu (12/8).

Diketahui, partai politik telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU pada 1-14 Mei lalu. Sementara itu, DCS sendiri baru akan diumumkan kepada publik pada Sabtu (19/8). 

Baca juga : DJSN Imbau Parpol Peserta Pemilu Agar Saksi TPS Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sejak diumumkan ke publik, KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terkait daftar bacaleg tersebut sampai Senin (28/8).

Bagi Lucius, waktu satu minggu lebih bagi masyarkat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DCS sangat minim. Mengingat, ada 10.440 bacaleg yang bakal bertarung di tingkat DPR RI. 

Ia mengingatkan, angka itu belum termasuk bacaleg di level DPR provinsi, dan DPR kabupaten/kota.

"Saya kira memang waktu yang diberikan atau disediakan dalam tahapan penyelenggara pemilu untuk masyarakat memberikan masukan terhadap caleg-caleg yang diusung partai politik itu memang sangat sempit," ujarnya.

Menurut Lucius, pengumuman nama-nama bacaleg sejak awal didaftarkan oleh partai politik justru bakal memudahkan kerja KPU dalam proses verifikasi administrasi. 

Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU RI August Mellaz mengungkap proses pencermatan jajaran KPU sampai tingkat kabupaten/kota rata-rata berlangsung sampai pukul 3 dini hari tadi.

KPU, lanjut Mellaz, sangat patuh dengan tahapan pelaksanaan pemilu dengan dimensi teknis dan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Terkait pengumuman daftar bacaleg, pihaknya memastikan bakal membukanya dengan mengikuti tahapan yang ada. Ia menjelaskan, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS nantinya bakal memengaruhi daftar caleg dalam surat suara.

"Publik akan memberikan masukan dan itu nanti berpengaruh pada penetapan DCT (daftar calon tetap)," pungkasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat