Berkas Perkara Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Panji Gumilang Dikirim ke Kejaksaan
![Berkas Perkara Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Panji Gumilang Dikirim ke Kejaksaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/7e529124c9853014f139db154eb117af.jpg)
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri selesai memberkas perkara kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Berkas itu dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjend Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/8).
Djuhandhani mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan itu berupa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Total 59 saksi telah diperiksa. Rinciannya, 41 saksi dan 18 saksi ahli.
Baca juga: PN Bandung Mulai Gelar Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan penelitian setelah menerima berkas tersebut. Guna mengetahui sejauh mana penyidikan yang telah dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
"Kemudian, hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan," ujar Djuhandhani.
Baca juga: Polri Tentukan Nasib Kasus TPPU Panji Gumilang Besok
Panji Gumilang ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 15.00-19.30 WIB, Selasa, 1 Agustus 2023. Polisi mengantongi tiga barang bukti dan satu surat berupa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penguat dalam penetapan tersangka.
Panji menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.15 WIB, Selasa, 1 Agustus 2023 hingga Rabu, 2 Agustus 2023. Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Z-3)
Terkini Lainnya
Bareskrim Kebut Berkas TPPU Panji Gumilang
Pengacara Ungkap Ada Pihak yang Minta Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Pengacara Panji Gumilang Bantah Kliennya Ajarkan Aliran Sesat
Alvin Lim Nilai Aktivitas Galangan Kapal Panji Gumilang tidak Salahi Hukum
Sembilan Saksi Kompak Sebut Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka tidak Sah
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya Periksa Pendeta Gilbert Lumoindong
Terdakwa Dugaan Penistaan Agama Bebas setelah Eksepsi Diterima Hakim
Polisi Selidiki Unsur Pidana Kasus Dugaan Penistaan Agama eks Pejabat Kemenhub
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumondong
Polisi akan Panggil Pendeta Gilbert Terkait Dugaan Penistaan Agama
Akun TikTok Galih Loss Disita Polisi Buntut Konten Penistaan Agama
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap