visitaaponce.com

Berkas Perkara Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Panji Gumilang Dikirim ke Kejaksaan

Berkas Perkara Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Panji Gumilang Dikirim ke Kejaksaan
Bareskrim Polri resmi memberkas perkara kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dan sudah dikirim ke Kejaksaan Agung.(MGN)

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri selesai memberkas perkara kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Berkas itu dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjend Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/8).

Djuhandhani mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan itu berupa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Total 59 saksi telah diperiksa. Rinciannya, 41 saksi dan 18 saksi ahli.

Baca juga: PN Bandung Mulai Gelar Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan penelitian setelah menerima berkas tersebut. Guna mengetahui sejauh mana penyidikan yang telah dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

"Kemudian, hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan," ujar Djuhandhani.

Baca juga: Polri Tentukan Nasib Kasus TPPU Panji Gumilang Besok

Panji Gumilang ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 15.00-19.30 WIB, Selasa, 1 Agustus 2023. Polisi mengantongi tiga barang bukti dan satu surat berupa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penguat dalam penetapan tersangka.

Panji menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.15 WIB, Selasa, 1 Agustus 2023 hingga Rabu, 2 Agustus 2023. Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat