visitaaponce.com

Sidang Lukas Enembe, Hakim Cecar Eks Kadis PUPR Papua yang Mengaku Lupa

Sidang Lukas Enembe, Hakim Cecar Eks Kadis PUPR Papua yang Mengaku Lupa
Lukas Enembe, gubernur nonaktif Papua.(MI/Susanto)

KETUA Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memperingatkan saksi eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman untuk menjawab pertanyaan dengan jujur. Pasalnya, jawaban saksi dinilai berbelit-belit dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Saya ingatkan lagi kepada saudara, saudara sebagai saksi, bukan posisi sebagai terdakwa. Kalau saudara posisi sebagai terdakwa oke lah saudara bisa punya hak ingkar seperti ini. Tapi sekarang saudara sebagai saksi untuk perkara Lukas Enembe dan saudara sudah berjanji atas nama Tuhan. Saudara bisa berbohong ke kami, tapi tuhan itu saudara enggak bisa bohongi," ucap Hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8).

Awalnya, Hakim Rianto bertanya soal kedekatan Gerius dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka yang merupakan terdakwa penyuap Lukas Enembe. Gerius mengaku mengenal Rijatono saat tanda tangan kontrak.

Baca juga : Pemeriksaan Saksi dalam Persidangan Lukas Enembe Dilanjutkan

Hakim Rianto kemudian menggali pengetahuan Gerius soal perusahaan yang dimiliki Rijatono. Sebab, sepengetahuan hakim, Rijatono mempunyai banyak perusahaan di Papua. Namun, Gerius mengaku lupa soal perusahaan yang dimiliki Rijatono. Hakim tidak percaya dengan dalih Gerius.

"Saudara ndak tahu? Lupa? Tadi kan sudah diperlihatkan foto-foto, ada foto di pesawat, ada foto di gedung pembangunan Hotel Angkasa. Masa saudara enggak tahu?" cecar Hakim Rianto.

Baca juga : Akhirnya Lukas Enembe Mengaku Main Judi di Luar Negeri

Hakim lalu bertanya terkait pembangunan Hotel Angkasa di Kota Jayapura. Namun, lagi-lagi, Gerius berkelit dengan menjawab tidak tahu. Dia berdalih bahwa kehadirannya saat pembangunan Hotel Angkasa hanya untuk memastikan agar tidak ada gangguan terhadap warga yang melintas di sekitar proyek itu.

"Iya saya tahu alibi saudara, saudara lewat jalan situ bertepatan lewat dan mampir. Kan gitu?" kata hakim.

"Iya, karena ada gangguan jalan, ada bangun bisa orang kecelakaan. Jadi saya masuk, saya periksa ini kenapa," jawab Gerius.

Mendengar alibi dan jawaban saksi yang terus berbelit, hakim pun menegur Gerius. Saksi diingatkan agar tidak memberikan keterangan palsu, sebab telah disumpah sebelum memberikan kesaksiannya.

"Jadi saya ingatkan lagi ke saudara, ucapkan sumpah itu bukan kaya makan barang yang pedas langsung terasa, tapi dia akan perlahan-lahan. Salah satu anak tuhan kan itu 10 perintah tuhan salah satunya apa? Jangan bersumpah palsu. Jangan menyebut nama tuhan dengan sia-sia. Itu salah satu itu. Jadi saya ingatkan lagi ke saudara, berkata jujur," tegas Hakim Rianto. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat