visitaaponce.com

Pemeriksaan Saksi dalam Persidangan Lukas Enembe Dilanjutkan

Pemeriksaan Saksi dalam Persidangan Lukas Enembe Dilanjutkan
Hari ini sidang Lukas Enembe kembali dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi.(MI/susanto)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Agendanya yakni pemeriksaan saksi.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu (16/8).

Sidang digelar di Ruangan Muhammad Hatta Ali pukul 10.00 WIB. Peradilan itu bakal terbuka untuk umum.

Baca juga: KPK Kembali Dapatkan Informasi Penerimaan Fee Proyek Lukas Enembe

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Lukas kerap bermain judi di luar negeri. Dia juga sudah mengakui permainan kotor itu.

"Kalau di Singapura saya lebih banyak berobat, di Singapura saya lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat daripada judi," kata Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca juga: Kasus Lukas Enembe Masih Panjang, Uang Makan Rp1 Triliun dan Dana PON Papua Dipantau KPK

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pembongkaran permainan judi Lukas penting. Sebab, duitnya berasal dari suap dan gratifikasi yang diterima olehnya.

"Kami punya bukti bahwa uang-uang dipakai judi ada hubungannya dengan proyek. Uang suap itu kemudian dijadikan modal untuk berjudi," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023.

Jaksa mengeklaim mengantongi bukti transaksi terkait permainan judi Lukas itu. Data itu dipastikan dipaparkan dalam persidangan nanti.

Wawan juga menegaskan perjudian yang dilakukan Lukas bukanlah pidana umum. Sebab, uangnya berkaitan dengan suap proyek. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat