visitaaponce.com

Kenaikan Gaji PNS 8 Dinilai Normatif dan Politis

Kenaikan Gaji PNS 8% Dinilai Normatif dan Politis
Ilustrasi, sejumlah aparatur sipil negara mengikuti apel.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya )

MANAGING Director of Paramadina Public Policy Institute Ahmad Khoirul Umam, menilai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) hanya bersifat normatif dan bernuansa politis. 

"Pendekatan ini juga tidak bisa dilepaskan dari tahun politik dan jika kita bandingkan terhadap kenaikan di pemerintahan sebelumnya ini masih relatif rendah, " ujar Managing Director of Paramadina Public Policy Institute, Ahmad Khoirul Umam, kepada Metro TV, Jumat, 18 Agustus 2023. 

Secara praktis, kenaikan gaji PNS dibawah pemerintahan Presiden Jokowi hanya terjadi dua kali. Pertama pada periode 2018-2019 jelang pemilihan Presiden, dan kedua pada tahun 2023 dalam nota keuangan yang dibacakan pada 16 Agustus 2023 lalu. 

Baca juga: Pengamat Ekonomi Sebut Kenaikan Gaji ASN Tidak Tepat 

Kenaikan pada 2015 sebesar enam persen, tidak dianggap sebagai kenaikan dibawah keputusan Presiden Jokowi, melainkan interpretasi dari RAPBN 2014 yang masih dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Aspek normatif terhadap kenaikan gaji PNS dinilai kuat, lantaran tidak seimbang dengan tingkat inflasi dan penilaian aspek kesejahteraan PNS. Pada masa Presiden SBY terjadi peningkatan gaji sebanyak 9x dengan total 112%. 

Baca juga: Pengamat: Dampak Kenaikan Gaji PNS Harus Diperhitungkan secara Cermat

"19%  untuk rentang 9 tahun adalah sebuah kenaikan dan tidak signifikan. Kalau dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya di era SBY, yang memang  pertumbuhan ekonomi rata-rata di atas 6%, alokasi kebijakan untuk peningkatan kesejahteraan ASN dalam 10 tahun pemerintahannya terjadi kenaikan sekitar 9 kali dengan total akumulasi kenaikan sekitar 112%, " ujar Umam. 

Presiden Joko Widodo dinilai bisa menaikan gaji PNS pada masa periode pemerintahan awalnya, sebelum pandemi Covid-19. Praktis Presiden menaikan gaji PNS selama periodenya, bertepatan menuju tahun politik 

"Kenapa dia tidak dilakukan jauh sebelum covid saat itu, tetapi sekarang? Yang dilakukan di tahun menjelang 2019 dan sekarang menjelang tahun pemilu 2024 kembali dilakukan jadi jawabannya memiliki aspek normatif sekaligus politik, " tutupnya. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat