visitaaponce.com

Kenaikan Gaji ASN Dinilai Didasari Kepentingan Politik

Kenaikan Gaji ASN Dinilai Didasari Kepentingan Politik
Ilustrasi ASN(Antara/Yulius Satria Wijaya)

PENGAMAT kebijakan publik PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio menilai kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 8% secara terang didasari pada tujuan politik menjelang pemilihan umum. Hal itu menurutnya sudah berulang dan menjadi cara yang digunakan oleh penguasa sejak lama.

"Ketika pemilu itu semua akan dimanja, siapa suaranya yang sedang bermain mendapatkannya. Itu sederhana sekali, tidak perlu pusing-pusing mikirnya. Pokoknya kalau ada kebijakan manis mendekati pemilu, itu sudah pasti untuk politik, apa pun. Tidak perlu dibuktikan, itu sudah kelihatan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (4/1).

Dia menilai, kepentingan politik pemegang kuasa di pemerintahan dapat dengan mudah mengakomodasi tujuan politiknya. Bila pun nantinya keputusan itu menjadi soal, pemegang kuasa juga tak akan mengerutkan dahi lantaran itu akan ditangani oleh pemerintahan berikutnya.

Baca juga : Mahfud MD Jelaskan Sasaran Hak Angket Merupakan Kebijakan dan Wewenang Pemerintah

"Kalau urusan politik itu kan sesuka penguasa saja. Perkara itu nanti jadi urusan keuangan, itu urusan nanti, urusan siapa yang nanti jadi penguasa, yang sekarang tidak peduli, yang penting naik dulu, mendapatkan suara, selesai," terang Agus.

Cara seperti itu mestinya dihentikan. Kebijakan, utamanya yang berkaitan dengan keuangan negara mestinya didasari pada kepentingan umum, alih-alih sekelompok elite politik. Namun sampai saat ini belum ada yang berani menghentikan dan memutus kebiasaan tersebut.

"APBN itu kan tinggal dimainkan saja, berapa janji ke DPR, itu kan hal biasa di Indonesia. Memang cara itu harus diputus, tetapi bisa atau tidak? Tidak. Mesti ada keberanian untuk melakukan hal itu," tutur Agus.

Baca juga : 1.200 Pelanggaran Pemilu, Didominasi Masalah Etik dan Netralitas ASN

Sementara itu pemerintah menepis tudingan kenaikan gaji ASN didasari pada kepentingan politik menjelang pemilu. Keputusan menambah upah pelayan negara disebut murni berdasarkan pertimbangan matang yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kebijakan menaikkan gaji ASN dan pensiunan sudah direncanakan dan disiapkan dengan matang, dan dengan mempertimbangkan beberapa hal," ujar Staf Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo saat dihubungi terpisah.

Setidaknya, ada dua alasan utama pemerintah menaikan gaji ASN hingga 8% tahun ini. Pertama, gaji pokok ASN sudah terlalu lama tak dilakukan penyesuaian. Karenanya, kenaikan sebesar 8% ditetapkan untuk mengimbangi naiknya biaya hidup akibat inflasi.

Baca juga : BEM se-Kalsel Tuntut Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemilu

Kedua, kenaikan upah ASN juga dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada kinerja pelayan negara. Itu terutama terkait kinerja selama pandemi covid-19 dan capaian-capaian reformasi birokrasi yang terukur serta berdampak pada masyarakat.

Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp52 triliun untuk memenuhi kenaikan gaji yang diberikan untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan di tahun depan. 

Dana itu disiapkan untuk kenaikan gaji ASN dan TNI Polri sebesar 8% dan pensiunan 12%. Alokasi yang disediakan untuk kenaikan gaji ASN pusat mencapai Rp9,4 triliun, ASN daerah Rp25,8 triliun, dan pensiunan Rp17 triliun.

Besaran kenaikan gaji ASN dan pensiunan itu didasari pada pertimbangan adanya tunjangan kinerja yang dapat menyertai amtenar. Sementara pensiunan tak lagi memiliki tunjangan kinerja. Karenanya, besaran kenaikan gaji ASN lebih rendah ketimbang pensiunan.

Adapun pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pengeksekusian penambahan gaji ASN itu. Meski nantinya beleid itu rampung setelah Januari, pemerintah memastikan kenaikan upah akan tetap dibayarkan utuh 12 bulan dalam tahun berjalan. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat