visitaaponce.com

Lukas Enembe Diduga Lakukan Pencucian Uang Belasan Miliar Lewat Transaksi Valas

Lukas Enembe Diduga Lakukan Pencucian Uang Belasan Miliar Lewat Transaksi Valas
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe(Antara/Asprilla Dwi Adha)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penukaran uang ke valas yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Totalnya diyakini sampai belasan miliar.

Informasi itu diulik dengan memeriksa wiraswasta Agus Gunawan hari ini, (25/8). Permintaan keterangan itu berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Lukas.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE (Lukas Enembe) untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (25/8).

Baca juga: KPK Buka Peluang Sita Jet Pribadi Lukas Enembe 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut alasan penukaran uang itu. Informasi dari Agus diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada Lukas.

Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Baca juga : Kasus Pencucian Uang, Lukas Enembe Ketahuan Beli Jet Pribadi

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.  (MGN/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat