visitaaponce.com

Rafael Alun Disebut Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar Bareng Istrinya

Rafael Alun Disebut Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar Bareng Istrinya
JPU menggatakan Rafael Alun menerima gratifikasi sebsea Rp16 miliar  bersama istrinya Ernie Meike Torondek.(Medcom/Candra)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia diyakini menerima gratifikasi belasan miliar rupiah.

"Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Uang itu diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Istri Rafael, Ernie Meike Torondek juga terlibat dalam penerimaan gratifikasi ini.

Baca juga: Sidang Perdana Rafael Alun Bakal Terkait Gratifikasi dan TPPU Digelar Hari Ini

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," ucap Wawan.

Jaksa menyebut Rafael dan Ernie mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak. Bisnis yang dibangun pasangan suami istri itu diyakini menyelenggarakan kewenangan atas jabatan yang diemban.

Baca juga: Jaksa Tolak Pledoi Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Penerimaan gratifikasi itu dimulai sejak 15 Mei 2002. Sejatinya, Rafael dan Ernie menerima Rp27.805.869.634. Namun, tidak semuanya masuk ke kantong suami istri tersebut.

"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137," ujar Wawan.

Seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari. Sehingga, pemberiaan harus diproses hukum.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat