KPK Sebut Gratifikasi Rafael Alun Bisa jadi Suap Kalau Begini
![KPK Sebut Gratifikasi Rafael Alun Bisa jadi Suap Kalau Begini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/3726ee689c836eebe13a235958eb51e6.jpeg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bisa menjadi suap. Niat dalam pemberian uang panas itu bisa mengubah tindak pidana.
"Jadi gini gratifikasi itu bisa dianggap suap dan dibuktikan suap itu ketika menggerakan si penerimanya memberikan jasa apa yang akan diberikan pada saat itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (1/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan gratifikasi Lukas bisa menjadi suap jika pemberian uang panas langsung memengaruhi keputusannya dalam menjalankan tugas di Ditjen Pajak. Maksud dalam aliran dana itu yang akan dicari jaksa di persidangan nantinya.
Baca juga: Ini yang Harus Dicari KPK untuk Tetapkan Istri Rafael Sebagai Tersangka TPPU Pasif
"Kalau (pemberian untuk memengaruhi keputusan) pada saat yang mendatang itu jatuhnya gratifikasi. Nah itu harus dibuktikan," ucap Ali.
Ali juga menjelaskan pemberi gratifikasi tidak bisa diproses hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, jika masuk kategori suap dua pihak bakal ditindak KPK.
Baca juga: KPK Pastikan Bakal Mengembangkan Keterlibatan Istri Rafael Alun
"Nah itu makanya di wilayah pembuktian di proses persidangan ketika saksi saksi dipanggil, akan ditanyakan mens rea-nya," ujar Ali.
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, dua dakwaan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sang istri Ernie Meike Torondek pun disebut terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
KPK masih Tunggu Jadwal Sidang Lanjutan Gazalba Saleh
KPK Minta Dirut PT Adidaya Tangguh Beberkan Gratifikasi ke Abdul Gani Kasuba
KPK Kembangkan Kasus Gratifiaksi di Langkat, Uang Rp22 Miliar Disita Penyidik
37 Saksi Diperiksa KPK untuk Bongkar Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap