visitaaponce.com

KPK Sebut Gratifikasi Rafael Alun Bisa jadi Suap Kalau Begini

KPK Sebut Gratifikasi Rafael Alun Bisa jadi Suap Kalau Begini
Gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo bisa berubah menjadi kasus suap.(Medcom/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bisa menjadi suap. Niat dalam pemberian uang panas itu bisa mengubah tindak pidana.

"Jadi gini gratifikasi itu bisa dianggap suap dan dibuktikan suap itu ketika menggerakan si penerimanya memberikan jasa apa yang akan diberikan pada saat itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (1/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan gratifikasi Lukas bisa menjadi suap jika pemberian uang panas langsung memengaruhi keputusannya dalam menjalankan tugas di Ditjen Pajak. Maksud dalam aliran dana itu yang akan dicari jaksa di persidangan nantinya.

Baca juga: Ini yang Harus Dicari KPK untuk Tetapkan Istri Rafael Sebagai Tersangka TPPU Pasif

"Kalau (pemberian untuk memengaruhi keputusan) pada saat yang mendatang itu jatuhnya gratifikasi. Nah itu harus dibuktikan," ucap Ali.

Ali juga menjelaskan pemberi gratifikasi tidak bisa diproses hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, jika masuk kategori suap dua pihak bakal ditindak KPK.

Baca juga: KPK Pastikan Bakal Mengembangkan Keterlibatan Istri Rafael Alun

"Nah itu makanya di wilayah pembuktian di proses persidangan ketika saksi saksi dipanggil, akan ditanyakan mens rea-nya," ujar Ali.

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, dua dakwaan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sang istri Ernie Meike Torondek pun disebut terlibat.

Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat