visitaaponce.com

Masyarakat Diharap Beri Sanksi Sosial Caleg Koruptor

Masyarakat Diharap Beri Sanksi Sosial Caleg Koruptor
KPU merilis daftar calon sementara (DCS) Pileg 2024(MI/Usman Iskandar )

JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mahfum dengan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang harus bersikap adil dan tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap seluruh calon anggota legislatif atau caleg, termasuk caleg eks terpidana korupsi. Karenanya, masyarakat menjadi ujung tombak dalam memberikan sanksi sosial terhadap mereka.

"Satu-satunya yang bisa kita harapkan adalah dengan memperkuat sanksi sosial. Dalam hal ini sanksi sosial berbentuk abstrak, tidak konkrit seperti sanksi hukuman," kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita kepada Media Indonesia, Jumat (1/9).

Ia menjelaskan, sanksi sosial dari masyarakat dapat dilakukan dengan menelusuri dan mengumumkan daftar mantan terpidana korupsi yang tercatat sebagai caleg. Selain itu, sanksi sosial lainnya adalah dengan tidak mencoblos caleg mantan terpidana korupsi.

Baca juga: Daftar Calon Sementara Caleg Pemilu 2024 Mesti Dirombak

"Masyarakat sipil dan media harus bergandengan tangan, kompak, dan mengoptimalkan seluruh usaha dan tenaga untuk mengaktifkan sanksi sosial itu," jelasnya.

Menurut Mita, perlakuan berbeda yang diberikan KPU terhadap eks terpidana, termasuk koruptor, ada pada saat tahap pendaftaran. Namun, saat sudah ditetapkan sebagai calon, desain pemilu Tanah Air memang menghendaki adanya kesetaraan bagi semua peserta pemilu.

Baca juga: Sampaikan Masukan Masyarakat ke Partai, KPU Ingatkan Potensi Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Dengan demikian, Mita menilai sangat sulit berharap kepada penyelenggara pemilu seperti KPU untuk memberikan perlakuan berbeda antara caleg biasa dan caleg eks koruptor. Salah satu upaya yang diharapkan KPU adalah dengan membuka status mantan terpidana caleg saat daftar calon sementara (DCS) diumumkan ke publik pada Sabtu (19/8).

KPU baru memberikan daftar nama caleg berstatus mantan terpidana setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengumumkan hasil penelusuran rekam jejak status hukum caleg ke masyarakat. Namun, KPU hanya memberikan daftar itu kepada media, tidak langsung ke publik.

Hasil penelusuran ICW mengungkap sebanyak sembilan mantan terpidana korupsi tercatat sebagai caleg DPR RI dan enam caleg DPD RI. Di antara mereka, terdapat nama Susno Duadji yang maju sebagai caleg DPR RI dari PKB dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II dan Irman Gusman, caleg DPD RI dapil Sumatera Barat.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, para caleg mantan terpidana telah memenuhi syarat pendaftaran, termasuk mengumumkan status mereka ke media. Adapun salinan publikasi itu telah diserahkan ke KPU. Menurutnya, KPU akan membuka riwayat hidup para caleg saat ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) pada 4 November mendatang.

"Siapa pun bisa melihat kan profilnya, statusnya. Kalau riwayat hidup itu harus kita mintakan persetujuan kepada partainya, seperti 2019 kemarin kan tidak semua calon CV-nya dipublikasikan," tandasnya.

Sementara itu, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya memberikan prinsip keadilan bagi semua caleg. Hal itu disampaikannya menanggapi wacana pemberian tanda khusus para caleg mantan terpidana di surat suara. Menurutnya, para caleg mantan terpidana telah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.

"Untuk aturan pembuatan surat suara, belum kita bahas sampai ke sana," pungkas Afif. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat