visitaaponce.com

Puncak Hoaks Pemilu Diprediksi Terjadi pada Februari 2024

Puncak Hoaks Pemilu Diprediksi Terjadi pada Februari 2024
Ilustrasi(Antara)

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda memprediksi puncak penyebaran hoaks di media sosial terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan terjadi di Februari 2024.

Prediksi itu didasarkan pada fenomena yang terjadi di 2019. Saat itu, puncak hoaks terjadi pada April menjelang tahapan Pemungutan Suara.

“Ini yang memang kita perlu perhatikan bersama. Isu informasi negatif, tren hoaks dan berita tidak benar ini bisa meningkat. Kalau berkaca 2019, itu memuncak di April 2019 ketika berakhirnya tahapan kampanye sampai menjelang pemungutan suara,” ujar Herwyn, Minggu (3/9).

Baca juga: Perludem: Perangi Hoaks tidak Cukup dengan Sosialisasi

Namun, ia tidak menutup kemungkinan puncak penyebaran hoaks terjadi lebih cepat yakni pada akhir November 2023, ketika tahapan kampanye dimulai.

Berdasarkan data yang ada pada 2019 silam, sebanyak 501 isu hoaks menyebar pada saat tersebut dan itu merupakan puncak dari penyebaran hoaks pada gelaran Pemilu 2019.

Baca juga: Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Meningkatnya Hoaks Jelang Pemilu 2024

Ia pun menegaskan hal tersebut harus bisa diantisipasi karena dapat berdampak pada polarisasi di tengah masyarakat. Belum lagi munculnya ketidakpercayaan pada penyelenggara pemilu yang pada akhirnya membuat masyarakat tidak percaya pada hasil pemilu.

Bawaslu sendiri akan melakukan pencegahan dengan melakukan media monitoring sekaligus memublikasi informasi serta melakukan edukasi kepemiluan secara masif supaya maraknya informasi hoaks dapat diredam.

“Kami juga melakukan kolaborasi kepada stakeholder terkait seperti Kemenkominfo, platform media sosial, media, dan konten kreator, dan juga membentuk gugus tugas pengawasan kampanye bersama KPI, KPU, dan Dewan Pers,” tuturnya.

Dari sisi pengawasan, tentu Herwyn berharap ada peran aktif juga dari masyarakat untuk melaporkan jika terjadi penyebaran berita hoaks, ujaran SARA, dan ujaran kebencian. Masyarakat bisa melaporkan itu melalui aplikasi Sigap Lapor.

Melalui perspektif kelembagaan, Herwyn mengatakan Bawaslu juga akan melakukan pengawasan dan mencermati konten internet dari akun resmi media sosial partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye yang terdaftar di di KPU dan mencatat hasil pengawasan konten internet yang diduga mengandung pelanggaran administrasi dan/atau pidana ke form Laporan Hasil Pengawasan.

“Paling penting adalah dalam konteks kita dalam terjadi pergesaran kontestasi pemilu, pasti akan ada gesekan. Yang sebelumnya secara luring, sekarang menjadi daring. Tugas utama kita adalah, mari kita lakukan terlebih dahulu menyaring informasi untuk cek fakta, sebelum kita bagikan ke pihak lain,” tandas Herwyn. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat