visitaaponce.com

Anies Prioritaskan Pengesahan RUU Perampasan Aset Jika Terpilih Presiden

Anies Prioritaskan Pengesahan RUU Perampasan Aset Jika Terpilih Presiden
Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez )

BAKAL calon presiden (bacapres) Anies Baswedan akan mengutamalan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset bila dirinya terpilih menjadi presiden. Pasalnya upaya pemiskinan koruptor bisa memberikan efek jera dan membantu pemberantasan korupsi. 

"Saat ini itu (pengesahan RUU itu) belum, disebut dengan RUU perampasan kekayaan, nah itu harus dituntaskan," kata Anies di 18 Office Park, Jakarta Selatan, Rabu, (6/9).

Ia memprioritaskan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset jika terpilih menjadi presiden periode 2024-2029. Aturan itu dinilai penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Hari Ini Elite PKB dan PKS Berkunjung ke NasDem Tower

"Salah satu PR-nya adalah tentang regulasi yang terkait dengan perampasan aset atau koruptor atau memiskinkan," ujar Anies.

Menurut Anies, terdapat tiga hal penyebab korupsi. Yakni, karena kebutuhan, keserakahan, dan sistem.

Baca juga: Berani Pastikan Solid Jaga Bhinneka dalam Koalisi Perubahan

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, tiga persoalan itu dibereskan dengan instrumen berbeda. Korupsi karena kebutuhan maka solusinya yaitu gajinya harus cukup.

"Kalau gaji hanya cukup untuk hidup selama 20 hari, 10 hari yang berikutnya dari mana, itu harus ada perbaikan dari sisi penggajian," ujar Anies.

Korupsi keserakahan perlu dibereskan dengan kehadiran RUU Perampasan Aset. Sementara, korupsi karena sistem harus dilakukan perbaikan dalam sistem itu sendiri.

"Jangan sampai harus mengambil keputusan sementara sistemnya tidak memungkinkan. Kan kadang-kadang ada urusan-urusan cepat, sedangkan prosedur administrasi itu belum tentu sesuai, kadang-kadang pilihannya adalah enggak usah ambil keputusan, kalau enggak ambil keputusan rakyat yang rugi, tapi ambil keputusan nanti bisa dianggap korupsi," ucap Anies.(Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat