visitaaponce.com

KPU Pertahankan Sistem Noken di Papua untuk Pemilu 2024, Ini Tanggapan Pengamat

KPU Pertahankan Sistem Noken di Papua untuk Pemilu 2024, Ini Tanggapan Pengamat
Warga pedalaman memasukan kertas suara ke noken (kantong) pada Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Lanny Jaya, Papua.(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih mempertahankan pemungutan suara dengan sistem noken di Bumi Cenderawasih pada Pemilu 2024 mendatang. Begini tanggapan pengamat.

"Mengapa noken harus dipertahankan? Untuk mempertahankan tradisi bermusyawarah, itu kan salah satu ciri budaya masyarakat adat Papua, yang deliberatif, partisipatif," jawab peneliti isu Papua dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Cahyo Pamungkas, Kamis (7/9).

Sebagaimana diketahui, penggunaan sistem noken untuk Pemilu 2024 di Papua tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang sudah diujipublikan pada Senin (4/9) lalu.

Baca juga : Bawaslu: Penghitungan Surat Suara Dua Panel Timbulkan Persoalan

Cahyo Pamungkas menjelaskan sistem noken mengindikasikan pemilihan secara tidak langsung oleh masyarakat adat yang dilakukan secara musyawarah.

Sebab, masyarakat adat itu umumnya terisolasi karena tinggal di daerah pegunungan maupun lembah-lembah.

Baca juga : Kinerja KPU RI Perlu Dikoreksi

 

Tantangan KPU

Terdapat dua jenis noken yang diterapkan di Papua. Pertama, noken bulat atau ikat, yakni musyawarah masyarakat adat sampai mencapai mufakat untuk memilih satu partai politik, calon anggota legislatif, pasangan presiden/wakil presiden, maupun kepala daerah.

"Sebelum hari pemilihan dilakukan noken, jadi sudah diketahui satu hari sebelumnya bahwa kampung itu menyepakati akan memilih si A. Dan pada hari H, petugas TPS mencoblos sesuai hasil kesepakatan masyarakat di daerah noken itu," jelas Cahyo kepada Media Indonesia.

Sementara itu, jenis noken yang kedua dikatakan Cahyo tidak bulat atau tidak mencapai mufakat. Artinya, pilihan masyarakat terkait partai politik, caleg, pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2024 dapat lebih dari satu. Namun, masyarakat hanya diberi kesempatan untuk mencoblos calon yang sudah ditentukan melalui noken.

Kendati demikian, Cahyo menjelaskan bahwa noken memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya, kepala adat rentan diintervensi oleh elite dari luar daerah. Selain itu, rekapitulasi suara secara berjenjang juga berpotensi dimanipulasi.

Menurut anggota KPU RI Idham Holik, pihaknya mempertahankan sistem noken di Papua berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 47-81/PHPU-A-VII/ 2009. Sistem itu diselenggarakan di kabupaten-kabupaten yang tersebar di empat provinsi, yakni Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Nanti KPU provinsi setempat akan menerbitkan keputusan," tandas Idham.

Adapun daerah-daerah yang sudah tidak menggunakan sistem noken/ikat wajib menyelenggarakan pemungutan suara sebagaimana daerah lainnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat