visitaaponce.com

KPK Endus Korupsi dalam Lelang Sistem Proteksi PMI di Kemnaker

KPK Endus Korupsi dalam Lelang Sistem Proteksi PMI di Kemnaker
Ilustrasi Kantor Kemenaker(Kemenaker)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga panitia lelang sistem proteksi pekerja migran Indonesia (PMI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja melanggar hukum. Informasi itu diperoleh setelah KPK memeriksa dua saksi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenaker yakni Indra Yudha Kusuma, dan Hadi Suyanto. 

"Dikonfirmasi dugaan kepanitian lelang yang tidak bekerja sesuai dengan aturan hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9).

Ia enggan memerinci pelanggaran hukum yang dilakukan. Namun, salah satunya diyakini berkaitan dengan pengondisian pemenang lelang.

Baca juga: Anies Yakin Pemanggilan Cak Imin oleh KPK tak Ada Masalah

"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengondisian pihak tertentu untuk dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemenaker," ucap Ali.

Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus tersebut. KPK memastikan perkara tersebut bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara.

Baca juga: KPK Periksa Cak Imin, PKB: Mudah-Mudahan Dugaan Penjegalan Tidak Benar

KPK menyebut banyak problem dalam pengadaan sistem proteksi PMI di Kemenaker. Dugaan korupsi diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK. Sistem itu tidak berjalan. Sudah itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengungkapkan Kemenaker meminta sejumlah fasilitas untuk pengadaan sistem proteksi itu. Namun, nyatanya hanya komputer yang bisa digunakan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat