visitaaponce.com

Kapolri Buka Suara terkait Aksi Represif Polisi kepada Warga di Rempang Batam

Kapolri Buka Suara terkait Aksi Represif Polisi kepada Warga di Rempang Batam
Kapolri Listyo Sigit Prabowo(Antara)

Kapolri Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penyerangan polisi terhadap warga di Rempang, Batam, Kepualauan Riau, Kamis (7/9). Ia mengatakan upaya penanganan bentrokan dilakukan dengan mengedepankan musyawarah mufakat.

"Upaya sosialisasi penyelesaian dengan musyawarah mufakat menjadi prioritas hingga kemudian masalah di Pulau Rempang, Batam, bisa diselesaikan," kata Listyo di Mabes TNI Posko, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).

Menurut Listyo, Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebelum ada bentrokan, telah melakukan upaya musyawarah dengan warga. Otoritas itu disebut sudah menyiapkan uang ganti rugi bagi warga yang akan direlokasi.

Baca juga: Aparat Serang Warga di Rempang Batam, Pengamat: Polisi belum Paham Aturan

"Namun demikian ada beberapa aksi. Karena ada beberapa aksi yang kemudian hari ini dilakukan upaya-upaya penertiban," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat melakukan aksi represif terhadap warga yang menolak pengukuran lahan untuk proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Baca juga: Viral Mobil Polisi Menyerobot Rombongan KTT ASEAN, Ternyata Anak Buah Dirlantas PMJ

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai hal itu bisa terjadi karena masih banyak jajaran kepolisian yang belum memahami aturan.

"Kekerasan aparat negara di Pulau Rempang ini menunjukan bahwa jajaran kepolisian belum memahami peraturan yang dibuatnya sendiri," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (8/9)

Bambang merinci aturan itu seperti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Lalu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.

Dia menegaskan aksi represif oleh aparat kepada masyarakat harus dihentikan. Menurutnya, perbedaan pandangan terkait pelaksanaan keputusan pemerintah tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara kekerasan yang mencederai hati nurani masyarakat.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat