Ketua KPU Bantah Majunya Jadwal Pendaftaran Capres Didesain Pihaknya
![Ketua KPU Bantah Majunya Jadwal Pendaftaran Capres Didesain Pihaknya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/0210d03d3d978cea91877b5007de0e86.jpg)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah bahwa majunya jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 didesain pihaknya. Ia menegaskan, hal itu merupakan dampak dari terbitnya Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2022 mengenai Pemilu.
"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/9).
Hasyim mengakui, sebelumnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur bahwa tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Kendati demikian, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru yang telah diuji-publikkan oleh KPU menggariskan masa pendaftaran itu pada 10-16 Oktober 2023.
Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah
Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7/2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024 dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya, bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon.
Hasyim menjelaskan, pengaturan soal dimulainya tahap kampanye memengaruhi perubahan jadwal tahap pencalonan. Ia mengatakan perubahan pada tahapan pencalonan adalah yang paling mungkin, sebab mempertimbangkan pembatasan masa kampanye selama 75 hari dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," ujar Hasyim.
Baca juga : Urutan Penghitungan Surat Suara Berpotensi Dicurangi
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini memahami alasan KPU mempercepat masa pendaftaran capres dan cawapres. Namun, ia mengingatkan pentingnya KPU untuk segera menerbitkan regulasi atau PKPU tentang pencalonan itu lebih awal. Hal itu diperlukan agar ada ruang menyosialisasikan kepada publik guna menghindari anasir-anasir politis atau spekulatif.
Titi juga membandingkan pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 yang lebih singkat dibanding Pemilu 2019. Saat itu, masa pendaftaran sudah dimulai delapan bulan sebelum hari pemungutan suara sehingaga ada ruang lebih bagi para kandidat untuk adu gagasan dan visi misi.
"Sekarang masa kampanyenya pendek sekali dan pendaftaran capres-cawapresnya pun sangat mepet atau dekat dengan hari pemungutan suara," ujar Titi. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Komisi II DPR RI Hormati Keputusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Asusila
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Faktor Kinerja Bisa Jadi Sikap Dominan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta
Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
KPU Bakal Atur Masa Kampanye Pilkada yang Lebih Pendek Ketimbang Pemilu 2024
KPU bakal Atur Batasan Doorprize Kampanye
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap