visitaaponce.com

Ketua KPU Bantah Majunya Jadwal Pendaftaran Capres Didesain Pihaknya

Ketua KPU Bantah Majunya Jadwal Pendaftaran Capres Didesain Pihaknya
Ilustrasi Pemilu 2024(Dok.MI )

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah bahwa majunya jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 didesain pihaknya. Ia menegaskan, hal itu merupakan dampak dari terbitnya Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2022 mengenai Pemilu.

"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/9).

Hasyim mengakui, sebelumnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur bahwa tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Kendati demikian, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru yang telah diuji-publikkan oleh KPU menggariskan masa pendaftaran itu pada 10-16 Oktober 2023.

Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah

Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7/2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024 dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya, bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon.

Hasyim menjelaskan, pengaturan soal dimulainya tahap kampanye memengaruhi perubahan jadwal tahap pencalonan. Ia mengatakan perubahan pada tahapan pencalonan adalah yang paling mungkin, sebab mempertimbangkan pembatasan masa kampanye selama 75 hari dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," ujar Hasyim.

Baca juga : Urutan Penghitungan Surat Suara Berpotensi Dicurangi

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini memahami alasan KPU mempercepat masa pendaftaran capres dan cawapres. Namun, ia mengingatkan pentingnya KPU untuk segera menerbitkan regulasi atau PKPU tentang pencalonan itu lebih awal. Hal itu diperlukan agar ada ruang menyosialisasikan kepada publik guna menghindari anasir-anasir politis atau spekulatif.

Titi juga membandingkan pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 yang lebih singkat dibanding Pemilu 2019. Saat itu, masa pendaftaran sudah dimulai delapan bulan sebelum hari pemungutan suara sehingaga ada ruang lebih bagi para kandidat untuk adu gagasan dan visi misi.

"Sekarang masa kampanyenya pendek sekali dan pendaftaran capres-cawapresnya pun sangat mepet atau dekat dengan hari pemungutan suara," ujar Titi. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat