Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Anies Insya Allah Siap
![Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Anies: Insya Allah Siap!](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/f8812121b53698c1e3ecb8798c825f55.jpg)
PASANGAN Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan siap bila pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimajukan. Rencananya pendaftaran dimajukan 10-16 Oktober 2023 mendatang.
"Tentang penjadwalan, kita siap kalau mau lebih awal juga, Insyaallah kita siap," kata Anies di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin, 11 September 2023.
Anies mengatakan akan menjalani apapun terhadap aturan terkait kontestasi politik 2024. Ia dan Cak Imin memastikan menghormati setiap keputusan. "Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan," ucap Anies.
Baca juga : Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, PKS : Minimalisir Manuver
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut wacana memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merupakan dampak dari payung hukum yang ada. Yakni, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.
"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 8 September 2023.
Baca juga : Sidang Majelis Syuro PKS Digelar Usai Pertemuan dengan Cak Imin
Hasyim mengakui sebelumnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Kendati demikian, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru yang telah diujipublikkan menggariskan masa pendaftaran itu pada 10-16 Oktober 2023.
Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7 Tahun 2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024 dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon.
Hasyim menjelaskan, pengaturan soal dimulainya tahap kampanye memengaruhi perubahan jadwal tahap pencalonan. Ia mengatakan perubahan pada tahapan pencalonan adalah yang paling mungkin karena mempertimbangkan pembatasan masa kampanye selama 75 hari dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," ujar Hasyim. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
PKB: Anies Baswedan masih Jadi Calon Terkuat di Pilkada DKI Jakarta
Muhaimin Iskandar Dorong Polri Perkuat Sinergitas
Evaluasi Haji 2024, DPR Bakal Panggil Menteri Agama
Pilkada Jateng, PKB masih Upayakan Dukung Yusuf Chudlori
HUT ke-78 Bhayangkara, Gus Muhaimin Ingatkan Polri Amalkan Rastra Sewakotama
Pelaksanaan Haji 2024 Mendapat Banyak Evaluasi dari Timwas Haji DPR RI
PKB: Ridwan Kamil tidak Ada Nama di Jakarta
Sandiaga Uno Diusulkan Maju di Jabar, PKB: Sulit bila Lawan Ridwan Kamil
PKB Beri Rekomendasi 4 Paslon di Pilkada 2024
PKB Ungkap Usulan Kader untuk Usung Sandiaga Uno di Pilkada Jabar
Soal Pilgub Jakarta, PKB: PKS Bersabar Dulu, Duduk Bareng-bareng
PKS Sarankan PKB Jadikan Anies Baswedan Sebagai Kader
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap