visitaaponce.com

Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Anies Insya Allah Siap

 Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Anies: Insya Allah Siap!
Bakal capres Anies Baswedan (kiri) dan bakal cawapres Muhaimin Iskandar (kanan) saat berkunjung ke kantor DPP PKB di Jakarta, Senin (11/9).(MI/Moh Irfan)

PASANGAN Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan siap bila pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimajukan. Rencananya pendaftaran dimajukan 10-16 Oktober 2023 mendatang.

"Tentang penjadwalan, kita siap kalau mau lebih awal juga, Insyaallah kita siap," kata Anies di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin, 11 September 2023.

Anies mengatakan akan menjalani apapun terhadap aturan terkait kontestasi politik 2024. Ia dan Cak Imin memastikan menghormati setiap keputusan. "Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan," ucap Anies.

Baca juga : Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, PKS : Minimalisir Manuver

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut wacana memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merupakan dampak dari payung hukum yang ada. Yakni, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.

"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 8 September 2023.

Baca juga : Sidang Majelis Syuro PKS Digelar Usai Pertemuan dengan Cak Imin

Hasyim mengakui sebelumnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Kendati demikian, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru yang telah diujipublikkan menggariskan masa pendaftaran itu pada 10-16 Oktober 2023.

Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7 Tahun 2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024 dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon.

Hasyim menjelaskan, pengaturan soal dimulainya tahap kampanye memengaruhi perubahan jadwal tahap pencalonan. Ia mengatakan perubahan pada tahapan pencalonan adalah yang paling mungkin karena mempertimbangkan pembatasan masa kampanye selama 75 hari dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," ujar Hasyim. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat