visitaaponce.com

Tim Escobar Indonesia Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Tim Escobar Indonesia Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama
Tim Escobar Indonesia memburu gembong narkoba Fredy Pratama yang dikabarkan berada di Thailand.(Antara)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu gembong narkoba Fredy Pratama. Pemburuan dilakukan tim Escobar Indonesia.

"(Operasi Escobar Indonesia dibuat) khusus jaringan Fredy," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).

Fredy Pratama mulanya diketahui berada di Thailand. Namun, polisi Thailand mengetahui Fredy sudah meninggalkan daerahnya dan mengantongi tujuan gembong narkoba itu. Royal Thai Police tinggal memberitahu Polri dan bekerja sama dalam menangkap bandar narkoba kelas kakap itu. 

Baca juga: Ungkap Pencucian Uang Kartel Narkotika, Bareskrim Polri Selamatkan Jutaan Warga

Mukti mengatakan Operasi Escobar Indonesia akan terus berlanjut. Hingga menangkap Fredy dan jaringan-jaringannya. "Karena masih ada lagi yang kita akan tangkap dan sita aset. Masih banyak kerjaan kita," ujar jenderal bintang satu itu.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda jajaran dan kerja sama dengan Imigrasi, Bea Cukai, Ditjen PAS beserta Royal Malaysia Police dan Royal Thai Police menangkap 39 orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan Fredy Pratama. Polisi tak mengungkap identitasnya.

Baca juga: Dirjen Pemasyarakatan Sebut 890 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Namun, salah satunya adalah selebgram Palembang Adelia Putri Salma (APS). Dia menjalankan bisnis sabu suaminya, Kadafi alias David yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan. Kadafi di bawah kendali Fredy Pratama.

Kemudian, 38 tersangka lainnya memiliki peran berbeda-beda. Ada yang sebagai pasukan wilayah barat dan wilayah timur untuk penyebaran sabu-sabu dan ekstasi.

Ada pula perannya membuat KTP palsu atau identitas palsu. Lalu, sebagai penjual dan penampung keuangan atau pengendali keuangan.

"Jadi lengkap ini, tinggal tangkap dedengkotnya aja, Freddy Pratama," tutur Mukti.

Total ada 10,2 ton sabu disita dari pengungkapan Mei 2023 hingga saat ini. Jumlah aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fredy dan jaringannya yang disita sebanyak Rp10,5 triliun. Atas pengungkapan ini polisi menyelamatkan 51 juta jiwa bila lima orang mengonsumsi 1 gram sabu.

Ke-39 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Para tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat