Uji Tuntas Kewajiban HAM BUMN dan Perusahaan di Indonesia di Level Bawah
![Uji Tuntas Kewajiban HAM BUMN dan Perusahaan di Indonesia di Level Bawah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/9e1848dd76362a44ddc01de1fbf0f4df.jpg)
SETARA Institute membeberkan capaian kinerja pemajuan bisnis dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Diketahui bahwa kewajiban human rights due diligence (uji tuntas HAM) bagi BUMN dan perusahaan swasta di Indonesia masih berada di level basic (dasar).
Hal itu didapat dari kajian komprehensif SETARA Institute dan Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI) pada rentang Maret 2023 hingga Juli 2023.
"Kajian itu meneliti sisi aktor, aspek regulasi, implementasi kebijakan, inisiatif pemerintah, peningkatan kapasitas SDM, analisis normatif kepatuhan korporasi pada prinsip BHAM serta upaya membangun kesadaran publik tentang prinsip Bisnis dan HAM," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani dalam konferensi pers Rilis Laporan Capaian Kinerja dan Status Terkini Pemajuan Bisnis dan HAM di Indonesia,” Rabu (13/9/2023).
Baca juga : Penerapan Nilai HAM dalam Aktivitas Bisnis Disebut Berdampak Positif pada Iklim Investasi
Ia mengambil contoh, kekerasan yang terjadi di sebagian Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintahan Jokowi salah satunya disebabkan tidak dipatuhinya prinsip FPIC (free, prior informed consent) oleh sektor usaha.
Sejak pertama kali diadopsi pada tahun 2011, Indonesia memandang positif implementasi prinsip Bisnis dan HAM (BHAM), yang dituangkan dalam kerangka Perlindungan, Penghormatan dan Pemulihan.
Baca juga : Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli, Jenis, dan Contoh
Perpres Strategi Bisnis dan HAM
Pada situasi terkini, pemajuan prinsip BHAM di Indonesia telah sampai pada rencana pengesahan Draf Strategi Bisnis dan HAM yang telah difinalisasi, dan segera akan disahkan dalam Peraturan Presiden berdasarkan Keppres No. 36 Tahun 2022.
"Norma bisnis dan HAM dapat menjadi landasan pemerintah dalam mengelola investasi yang kondusif, humanis dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia mengatakan, ketiadaan pengaturan mengenai persyaratan wajib uji tuntas HAM bukan berarti tidak adanya wadah bagi upaya mitigasi dan memulihkan risiko HAM yang merugikan.
Ismail menuturkan terdapat instrumen atau kebijakan yang beririsan dengan penerapan uji tuntas HAM, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2 Tahun 2017 tentang Sertifikasi HAM Perikanan. Kemudian Peraturan Presiden No.44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Sawit berkelanjutan Indonesia.
Selain itu, perusahaan Indonesia, terutama yang memiliki kerja sama perdagangan dan kemitraan dengan Uni Eropa juga diikat oleh kewajiban untuk menerapkan uji tuntas HAM guna memenuhi EU Mandatory Human Rights Due Diligence Amending Directive pada Februari 2022 dan EU Regulation on Deforestation Free (EUDR) yang diberlakukan pada 16 Mei 2023.
Maka, SETARA Institute menyimpulkan bahwa negara hanya memberi respon parsial atas rekomendasi-rekomendasi Badan HAM PBB pada aspek-aspek Bisnis dan HAM.
Kemudian Indonesia sejatinya telah memiliki modalitas regulasi dan peraturan nasional yang berorientasi pada pengaturan secara normative dan praktis terkait perlindungan dan pemulihan HAM.
“Meskipun masih ditemukan peraturan perundang-undangan yang berpotensi menghambat efektivitas implementasi prinsip BHAM,” ungkap Ismail. (Z-4)
Terkini Lainnya
Perpres Strategi Bisnis dan HAM
Ditjen HAM Kawal Proses Hukum Kasus 18 Remaja yang Dianiaya Polisi di Sumbar
Laporan Dewan HAM PBB Berpotensi Digunakan ICC dan ICJ dalam Kasus Israel dan Gaza
Penyelidikan PBB Menuduh Israel dan Hamas Lakukan Kejahatan Perang dan Kemanusiaan
Prodi HI UKI Bersama DPR RI Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia
Asisten Sekjen PDIP Diperiksa KPK, Digeledah hingga Dihujani Pertanyaan
Wapres Ingatkan Penegakan Hukum di Papua tidak Ciderai HAM
LBH Padang Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak hingga Tewas
DK-PBB Bahas Pelanggaran HAM Korea Utara
Bebas Murni Hari ini, Rizieq Shihab Tuntut Kasus Km 50
AS Menari di Atas Luka Iran
Komnas Selidiki Dua Kasus Dugaan HAM Berat, Salah Satunya Terkait Munir
Pengadilan Rakyat Diperlukan untuk Mengungkap Kecurangan Pemilu 2024
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap