visitaaponce.com

Uji Tuntas Kewajiban HAM BUMN dan Perusahaan di Indonesia di Level Bawah

Uji Tuntas Kewajiban HAM BUMN dan Perusahaan di Indonesia di Level Bawah
Ilustrasi(Freepik)

SETARA Institute membeberkan capaian kinerja pemajuan bisnis dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Diketahui bahwa kewajiban human rights due diligence (uji tuntas HAM) bagi BUMN dan perusahaan swasta di Indonesia masih berada di level basic (dasar).

Hal itu didapat dari kajian komprehensif SETARA Institute dan Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI) pada rentang Maret 2023 hingga Juli 2023.

"Kajian itu meneliti sisi aktor, aspek regulasi, implementasi kebijakan, inisiatif pemerintah, peningkatan kapasitas SDM, analisis normatif kepatuhan korporasi pada prinsip BHAM serta upaya membangun kesadaran publik tentang prinsip Bisnis dan HAM," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani dalam konferensi pers Rilis Laporan Capaian Kinerja dan Status Terkini Pemajuan Bisnis dan HAM di Indonesia,” Rabu (13/9/2023).

Baca juga : Penerapan Nilai HAM dalam Aktivitas Bisnis Disebut Berdampak Positif pada Iklim Investasi

Ia mengambil contoh, kekerasan yang terjadi di sebagian Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintahan Jokowi salah satunya disebabkan tidak dipatuhinya prinsip FPIC (free, prior informed consent) oleh sektor usaha.

Sejak pertama kali diadopsi pada tahun 2011, Indonesia memandang positif implementasi prinsip Bisnis dan HAM (BHAM), yang dituangkan dalam kerangka Perlindungan, Penghormatan dan Pemulihan.

Baca juga : Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli, Jenis, dan Contoh

 

Perpres Strategi Bisnis dan HAM

Pada situasi terkini, pemajuan prinsip BHAM di Indonesia telah sampai pada rencana pengesahan Draf Strategi Bisnis dan HAM yang telah difinalisasi, dan segera akan disahkan dalam Peraturan Presiden berdasarkan Keppres No. 36 Tahun 2022.

"Norma bisnis dan HAM dapat menjadi landasan pemerintah dalam mengelola investasi yang kondusif, humanis dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia mengatakan, ketiadaan pengaturan mengenai persyaratan wajib uji tuntas HAM bukan berarti tidak adanya wadah bagi upaya mitigasi dan memulihkan risiko HAM yang merugikan.

Ismail menuturkan terdapat instrumen atau kebijakan yang beririsan dengan penerapan uji tuntas HAM, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2 Tahun 2017 tentang Sertifikasi HAM Perikanan. Kemudian Peraturan Presiden No.44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Sawit berkelanjutan Indonesia.

Selain itu, perusahaan Indonesia, terutama yang memiliki kerja sama perdagangan dan kemitraan dengan Uni Eropa juga diikat oleh kewajiban untuk menerapkan uji tuntas HAM guna memenuhi EU Mandatory Human Rights Due Diligence Amending Directive pada Februari 2022 dan EU Regulation on Deforestation Free (EUDR) yang diberlakukan pada 16 Mei 2023.

Maka, SETARA Institute menyimpulkan bahwa negara hanya memberi respon parsial atas rekomendasi-rekomendasi Badan HAM PBB pada aspek-aspek Bisnis dan HAM.

Kemudian Indonesia sejatinya telah memiliki modalitas regulasi dan peraturan nasional yang berorientasi pada pengaturan secara normative dan praktis terkait perlindungan dan pemulihan HAM.

“Meskipun masih ditemukan peraturan perundang-undangan yang berpotensi menghambat efektivitas implementasi prinsip BHAM,” ungkap Ismail. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat