visitaaponce.com

Kerugian Negara Akibat Korupsi Tol MBZ Capai Rp1,5 Triliun

Kerugian Negara Akibat Korupsi Tol MBZ Capai Rp1,5 Triliun
Foto udara jalan tol layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) Cikampek(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ), Rabu (13/9).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi membeberkan akibat perbuatan haram tersebut, negara dirugikan hingga Rp1,5 triliun.

"Yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," ungkap Kuntadi di Kejagung, Rabu (13/9). 

Baca juga : Kejagung Bakal Selisik Dampak Pengurangan Volume Proyek dalam Korupsi Tol MBZ

Diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ), Rabu (13/9). Kejagung langsung menahan seluruh tersangka.

Baca juga : Kejagung Beberkan Peran 3 Tersangka Korupsi Jalan Layang MBZ

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi membeberkan salah satu tersangka, yakni Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2020 bernama Djoko Dwijono.

"Pada hari ini kami menetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka, mereka adalah saudara DD direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JCC periode 2016-2020," paparnya.

"Selanjutnya saudara YM selaku ketua panitia lelang JJC dan saudara TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting," ungkapnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat