visitaaponce.com

Dadan Tri Representasikan Hasbi Hasan Saat Tawarkan Pengawalan Kasus

Dadan Tri Representasikan Hasbi Hasan Saat Tawarkan Pengawalan Kasus
KPK meyakini Dadan Tri Yudianto merepresentasikan Hasbi Hasan untuk menawarkan pengawalan kasus di Mahkamah Agung.(MI/susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto merepresentasikan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan saat menawarkan pengawalan kasus. Informasi itu diulik dengan memeriksa wiraswasta Hardianko.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pertemuan antara tersangka DTY (Dadan Tri) sebagai representasi tersangka HH (Hasbi Hasan) dengan Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut Dadan menemui Heryanto dan Yosep di Semarang. Dia enggan memerinci lokasi pastinya. "Di Semarang untuk membahas pengawalan perkara di MA," ucap Ali.

Baca juga: Lagi, Windy Idol Dipanggil KPK

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.

Baca juga: Hasbi Hasan Sewa Hotel Buat Bahas Penanganan Perkara

Dalam kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.

Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.

Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.

Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat