visitaaponce.com

Kejagung Selisik Dugaan Korupsi di BPDP Kelapa Sawit, Geledah Sejumlah Lokasi

Kejagung Selisik Dugaan Korupsi di BPDP Kelapa Sawit, Geledah Sejumlah Lokasi
Ilustrasi kelapa sawit(Antara )

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah menelisik dugaan kasus korupsi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan penyidikan telah resmi dimulai pada 7 September 2023.

Ketut mengatakan dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada 2015-2022. Ketut mengemukakan penyidik sudah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.

Tetapi, Ketut belum bisa membeberkan lokasi yang digeledah tersebut.

Baca juga: Kejagung Cermati Pengurangan Pidana Pengganti Rp40 Triliun Surya Darmadi

“Kami juga sudah memeriksa 15 saksi untuk perkara ini,” papar Ketut, Kamis (21/9).

Ketut memastikan akan mengungkap secara detail mengenai perkara korupsi sawit ini usai menetapkan tersangka.

Baca juga: Walhi: Pemangkasan Uang Pengganti Surya Darmadi Gambarkan Negara tidak Serius Atasi Korupsi SDA

"Kami belum bisa mengungkapkan di mana saja tempatnya, karena nanti kami ungkapkan setelah kami menetapkan tersangka,"tegasnya.

Adapun BPDP Kelapa Sawit merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Lembaga ini mengemban tugas melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit sesuai kebijakan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah.

BPDPKS telah mengumpulkan dana pungutan sawit Rp186 triliun sejak 2015 hingga Mei 2023.

Komite pengarah terdiri dari 8 kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

BPDPKS resmi menjadi Badan Layanan Umum dan penetapan organisasi dan tata kerja Badan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.01/2015 tanggal 10 Juni 2015. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat