visitaaponce.com

DPR Harus Mendalam Bahas Perppu Pilkada

DPR Harus Mendalam Bahas Perppu Pilkada
Ilustrasi Pilkada Serentak(Dok.MI )

JADWAL pilkada yang digelar lebih awal yakni September 2024 dari sebelumnya November 2024 harus dibahas secara rinci oleh DPR. Anggota Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan DPR tidak bisa begitu saja memutuskan setuju saat beleid perppu dibawa ke DPR.

"Kalau pemerintah ada keinginan untuk memajukan pilkada silahkan dikirimkan ke DPR dan dibahas apakah dapat dimajukan dan disetujui sangat tergantung fraksi merespons," ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/10).

Herman tidak menampik nantinya pemerintah akan membawa rencana tersebut dalam bentuk perpu dan tinggal diberikan keputusan disetujui atau tidak. Namun DPR harus memikirkan konsekuensi yang timbul dari perubahan jadwal tersebut salah satunya persiapan dan kerja ekstra keras penyelenggara pemilu.

Baca juga: Pilkada 2024 Dipercepat, Pemerintah akan Atur Melalui Revisi UU Pemilu

"Tentu harus dibahas sedetail mungkin tentang rencana memajukan jadwal. Bagaimanapun harus hitung tentang hasil pilpres dan pileg. Kalau timeline itu tidak mengganggu tahapan pemilu bisa saja jadwal itu fleksibel," tambahnya.

Pengalaman kelam para petugas pemilu yang banyak meninggal dunia harus menjadi pertimbangan serius DPR dan pemerintah. Sehingga penting dalam membahas ketepatan dan kecukupan waktu dalam menjalankan tahapan pemilu.

Baca juga: KPU Minta Partai Politik Patuhi Dua Putusan MA

"Kalau iya (setuju) jadi UU kalau tidak tentu kembali ke UU lama. Kami pasti akan membahasnya apakah timeline mengganggu atau tidak tahapan pemilu. Karena secara umum memang Pilkada 2024 juga harus punya waktu cukup. Apalagi kalau dua putaran pilpres. Lalu pengalaman masa lalu yang meninggal dunia harus dipertimbangkan betul," paparnya.

Semntara itu terkait dengan adanya kepentingan tertentu memajukan jadwal pilkada, Herman menilai dalam politik semua bisa terjadi namun jangan berprasangka berlebihan.

Sebaliknya Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyatakan setuju dengan rencana pemerintah itu.

"Kami setuju diterbitkan perppu untuk tujuan roh keserentakan pilkada dan pelantikannya di Januari 2025 dengan catatan penyelenggara KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri siap untuk itu," ungkapnya.

Dia pun yakin tujuan pemerintah yakni menghindari jabatan penjabat kepala daerah yang cukup panjang yang pasti mengganggu efektifitas pengelolaan pemerintahan di daerah khususnya tata kelola keuangan. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat