visitaaponce.com

Percepatan Pilkada 2024 Lewat Revisi UU tidak Ideal

Percepatan Pilkada 2024 Lewat Revisi UU tidak Ideal
Suasana RDP Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu dan DKPP saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR(MI / M Irfan )

RENCANA untuk memajukan jadwal Pilkada 2024 dari November 2024 ke September 2024 lewat revisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dinilai tidak ideal. Sebab, hanya ada waktu kurang setahun dari sekarang jika pemerintah ingin merealisasikan hal tersebut.

"Sangat tidak ideal merevisi undang-undang mepet dengan tahapan penyelenggaraan pilkada," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Media Indonesia, Kamis (5/10).

Ia menegaskan, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Oleh karena itu, wacana untuk merevisi UU Pilkada saat ini menjadi sorotan terkait mepetnya waktu. Belum lagi, Khoirunnisa melanjutkan, jika terpotong masa reses di parlemen.

Baca juga: Jokowi Pertanyakan Urgensi Memajukan Jadwal Pilkada 2024

Menurutnya, publik perlu mendapat penjelasan soal wacana memajukan jadwal Pilkada 2024. Khoirunnisa meyakini, percepatan jadwal pilkada bakal berdampak pada himpitan tahapan Pemilu 2024. Padahal, KPU sebagai penyelenggara sedang mempersiapkan penetapan daftar calon tetap anggota legislatif dan bersiap untuk kampanye.

"Belum lagi soal kepastian anggarannya, karena beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa belum semua daerah menyiapkan anggarannya karena anggaran pilkada dari APBD," tandasnya.

Baca juga: Ikuti Prosedur, Revisi UU Pilkada Bisa Dilakukan

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut realisasi percepatan Pilkada 2024 dilakukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu. "Revisi UU Pilkada waktunya enggak sempat karena melibatkan pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah."

Lagipula, selama ini inisiatif awal perubahan jadwal Pilkada 2024 berasal dari pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri yang disampaikan kepada Komisi II. Yanuar mengatakan beberapa isu pokok soal percepatan jadwal Pilkada 2024 sudah dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.

Bahkan, sambungnya, Mendagri Tito Karnavian sendiri sudah menegaskan bentuk hukum perubahan itu adalah perppu. Ia mengatakan Komisi II masih akan mengikuti perkembangan dan keinginan pemerintah.

"Kalau sekarang pemerintah berubah lagi dan melempar bola ke DPR, itu berarti di tingkat pemerintah belum ada kata sepakat yang tunggal, belum kompak," pungkas Yanuar.

Sebelumnya, wacana revisi terbatas UU Pilkada muncul setelah Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10). Revisi terbatas UU Pilkada disebut menjadi salah satu opsi bentuk hukum untuk mengubah jadwal itu dan bukan melalui perppu.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie yang ditemui usai rapat di Istana bahkan menampik isu penerbitan perppu untuk mempercepat pelaksanaan Pilakda 2024. Sebab, penerbitan perppu bakal memunculkan spekulasi bahwa Presiden memiliki kepentingan. Padahal, Budi melanjutkan, percepatan jadwal pilkada merupakan kepentingan bersama.

"Itu akan dibicarakan oleh DPR atas inisiatif legislatif, karena (pilkada) ini kan kepentingan bersama," ungkap Budi. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat