visitaaponce.com

Komnas HAM Dalami Data Pasokan Senjata BUMN ke Myanmar

Komnas HAM Dalami Data Pasokan Senjata BUMN ke Myanmar
Ilustrasi peluru senapan mesin(AFP)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih harus menganalisis terlebih dulu laporan dugaan penjualan senjata oleh pemerintah Indonesia ke Myanmar. Hal ini terkait dengan pelanggaran regulasi Indonesia serta perjanjian internasional yang dilakukan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi, Jumat (6/10) mengatakan laporan itu memang telah berada di Komnas HAM namun hingga kini belum ada keputusan apa pun karena butuh waktu untuk menganalisisnya. "Sudah diterima. Setiap laporan yang dilaporkan kepada kami akan dianalisis terlebih dulu oleh bagian pengaduan," ujarnya.

Dugaan suplai senjata ke Myanmar diungkapkan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, penjualan oleh BUMN bidang pertahanan itu tentu atas sepengetahuan dan persetujuan instansi negara seperti Kemenko Polhukam dan Kementerian Pertahanan, termasuk TNI.

Koalisi menilai masih ada missing link dari 2021 ketika kudeta militer terjadi di Myanmar sampai 2023. Pada 2020, jumlah produksi sebanyak 400 juta peluru dan sebagian besar dikirim ke Myanmar, dan bukan tidak mungkin peluru yang dipakai untuk kudeta ialah dari Indonesia. Pada Juli 2023, Presiden Joko Widodo pun berkunjung ke PT Pindad dan menyatakan bahwa ekspor senjata dan amunisi harus ditingkatkan.

Pembuktian data

Anis menyampaikan, setelah dari proses analisis, maka pihaknya baru bisa melakukan penyelidikan. Dalam proses ini dibutuhkan keterangan lebih lanjut dari berbagai pihak termasuk dari pihak yang memiliki data awal serta pihak dari pemerintah seperti Kementerian Pertahanan serta BUMN yang disebut dalam pengaduan.

"Iya keterangan itu diperlukan tapi tentu saja harus dianalisis dulu. Karena ini baru data-data saja yang masuk belum ada bukti," ucapnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi, memeriksa, serta mengajukan pengadilan HAM terhadap dugaan keterlibatan pemerintah Indonesia dalam pelanggaran HAM berat, berupa kejahatan Kemanusiaan dan/atau kejahatan Genosida yang dilakukan oleh orang-orang Junta Militer Myanmar.

Pemeriksaan, kata Komnas HAM, mesti dilakukan kepada Kementerian Polhukam, Kementerian Pertahanan, serta tiga perusahaan BUMN (PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia)

"Mendesak Komisi DPR untuk menyelidiki permasalahan ini. Komisi I DPR juga dapat mendorong perubahan UU No. 26/2000 Tentang Pengadilan HAM agar memungkinkan penyelidikan projustitia bisa dilakukan oleh Komnas HAM dan dilanjutkan oleh Jaksa Agung serta diperiksa di bawah jurisdiksi peradilan HAM Indonesia," tegasnya.

Di dalam laporan itu tiga perusahaan BUMN yang bergerak di industri pertahanan, yakni PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia menjual senjata ke junta militer Myanmar. Jika terbukti BUMN Indonesia menjual senjata ke Myanmar, tentu itu kekeliruan besar. Sebab dalam Resolusi Majelis Umum PBB nomor 75/287 secara tegas melarang suplai senjata ke Myanmar. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat