visitaaponce.com

KPU Enggan Revisi Aturan, PKS Tegaskan Ikut Sepenuhnya Keputusan MA

KPU Enggan Revisi Aturan, PKS Tegaskan Ikut Sepenuhnya Keputusan MA
Ilustrasi: alat peraga kampanye mengenai partai politik peserta Pemilu 2024(Antara/Yulius Satria Wijaya )

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi sepenuhnya putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Uji Materi Peraturan KPU Nomor 10 serta 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Pencalonan DPD. 

Pernyataan itu merespons terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengabaikan langkah untuk merevisi pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dala Peraturan KPU (PKPU).

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, menuturkan bahwa PKS akan ikut sepenuhnya keputusan MA tanpa terkecuali. Ia pun mengingatkan kepada KPU agar turut serta melaksanakan putusan MA.

“PKS ikut keputusan MA. Keduanya. Catatan untuk KPU yang tidak melaksanakan putusan MA,” tegas Mardani kepada Media Indonesia, Minggu (8/10/2023).

Terpisah, Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Uji Materi Peraturan KPU Nomor 10 serta 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Pencalonan DPD. 

Alih-alih merevisi aturan, KPU malah membuat surat dinas berisi permintaan kepada partai politik untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.

“Ini negara hukum, semua proses sosial politik harus berdasarkan hukum,” tegas Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi kepada Media Indonesia, Minggu (8/10/2023).

Viva Yoga mempertanyakan apakah putusan MA tersebut harus dijalankan sekarang atau tidak bersifat retroaktif alias berlaku untuk pemilu berikutnya.

“Keputusan MA itu apakah diputuskan pada saat sekarang atau tidak? bersifat sekarang atau untuk lima tahun mendatang. Itu juga harus jelas,” terangnya. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat