visitaaponce.com

MK Tolak Permohonan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

MK Tolak Permohonan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Gugatan soal batas minimal usia Capres dan Cawapres ditolak MK(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Itu disampaikan majelis hakim konstitusi dalam sidang pembacaan putusan pengujian Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia minimal 40 tahun sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10). Sidang itu dihadiri sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) .

PSI meminta syarat usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi sekurang-kurangnya 35 tahun.

Baca juga: Jelang Putusan MK, Jl Ir H Juanda Macet Parah

Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahakamah menegaskan bahwa orginial intent terhadap UUD 1945 terkait batas usia bagi jabatan publik merupakan pilihan kebijakan pembentuk unndang-undang yang terbuka/ kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan wakil preisnden. Namun, tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusonal warga negara.

“Normal Pasal 169 huruf q UU No.7/2017 juga tidak dapat dikatakan sebagai norma yang bersifat diskriminatif,” terang Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.

Baca juga: TransJakarta Alihkan Rute Imbas Aksi Massa Jelang Putusan MK

Terdapat dua hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Hakim Konstitusi Suhartoyo yang mengatakan seharusnya pemohon tidak diberikan kedudukan hukum (legal standing). Sedangkan Hakim Konstitusional M. Guntur Hamzah mengatakan seharusnya permohonan dikabulkan sebagian seharusnya Pasal 169 huruf q UU Pemilu ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Terdapat tujuh perkara terkait uji materiil batas usia minimal capres dan cawapres yang diputus MK. Perkara tersebut ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.

Kemudian, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor 91/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A; serta Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitum dari perkara-perkara tersebut antara lain meminta usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Ada pula petitum yang meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara atau meminta Pasal 169 huruf q UU Pemilu ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat