visitaaponce.com

KPU Beberkan Syarat Bacapres dalam Pemeriksaan Kesehatan, Apa Saja

KPU Beberkan Syarat Bacapres dalam Pemeriksaan Kesehatan, Apa Saja?
KPU beberkan syarat lolos tes kesehatan buat Bacapres dan Bacawapres(Ist)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan pihaknya akan memeriksa kesehatan jasmani maupun rohani para bakal calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menerangkan syarat mutlak bacapres dan bacawapres yang mendaftar harus mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

“Untuk rumusan mampu itu indikator sehat jasmani dan rohani seperti apa, KPU sudah koordinasi bersama berbagai macam pihak, dengan Kemenkes, tim dokter yang dianggap ahli dan juga kami masuk kepada pemilu terakhir yaitu Pemilu 2019,” ujar Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10).

Baca juga: Pasangan Anies-Cak Imin Dijadwalkan Daftar ke KPU 19 Oktober

Hasyim menuturkan capres dan cawapres nantinya akan diperiksa kesehatan fungsi organnya, termasuk tes rohani untuk menentukan apakah calon mampu menjalankan tugas sebagai presiden.

“Termasuk juga pemeriksaan bebas narkoba. Kami juga berbicara dan rakor dengan institusi yang menangani ini di antaranya BNN,” paparnya.

Baca juga: Buruh DKI Jakarta Siap Antarkan Pendaftaran Pasangan AMIN ke KPU

Nantinya, Tim dokter atau pemeriksa yang bergabung dengan keahlian tersebut akan memutuskan layak tidaknya capres-cawapres untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden dalam satu periode ke depan.

“Karena yang punya otoritas dalam hal ini adalah tim pemeriksa, maka kami di KPU akan mengikuti atau memggunakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa tersebut,” tandasnya.

Berdasarkan rapat konsultasi antara KPU dan DPR dan pemerintah pada Rabu (20/9) malam, disepakati bahwa pendaftaran pasangan capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober 2023 dan berakhir pada 25 Oktober 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya sudah relatif siap menerima pendaftaran pasangan bakal capres dan cawapres.

“Karena peraturannya sudah ada, macam-macam formulirnya sudah ada," ujarnya.

Peraturan yang dimaksud Hasyim adalah Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah resmi diundangkan. Ia mengaku telah menandatangani PKPU tersebut sejak Senin (9/10).

Diketahui, baru ada satu kandidat bakal pasangan capres dan cawapres yang siap mendaftar ke KPU RI, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Pasangan yang dikenal dengan akronim Amin itu diusung oleh partai politik dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan, yaitu Partai NasDem, PKB, dan PKS.

Sementara itu, kandidat capres usungan PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum memiliki pendamping calon wakil presiden sampai hari ini. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat