visitaaponce.com

Jelang Masa Kampanye, TikTok Larang Adanya Iklan Politik

Jelang Masa Kampanye, TikTok Larang Adanya Iklan Politik
Ilustrasi TikTok(Dok.Ist )

TIKTOK Indonesia menegaskan pihaknya melarang adanya iklan politik selama Pemilu 2024, termasuk iklan berbayar di platform dan creator yang dibayar langsung untuk membuat konten.

Jelang tahapan kampanye Pemilu 2024, yakni pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. TikTok Indonesia tetap berpegang teguh dengan melarang adanya iklan politik.

“Selain kebijakan konten iklan politik, kamu juga menerapkan batasan di tingkat akun. Ini artinya kami akan menonaktifkan akses ke fitur-fitur iklan pada akun yang kami identifikasi sebagai akun milik politikus dan partai politik,” tutur Faris Mufid selaku Public Policy and Government Relations, TikTok Indonesia, di Jakarta, Senin (16/10).

Baca juga: TikTok Gandeng LSM dan Media untuk Lawan Hoaks Jelang Pemilu 2024

Faris menerangkan dilarangnya iklan politik di TikTok lantaran tidak selaras dengan tujuan platform asal Tiongkok tersebut sebagai tempat yang bisa menghadirkan kebahagiaan.

“Ini mencakup konten seperti video politikus yang meminta donasi atau parpol yang mengarahkan orang-orang ke halaman donasi di situs web mereka,” ungkapnya.

Baca juga: TikTok Indonesia Dapuk Pandawara Group jadi Changemakers of the Year

Akun pemerintah, politikus dan parpol, kata Faris, secara resmi dilarang oleh TikTok untuk melakukan iklan politik.

Faris menekankan larangan politik ini tidak ada masa waktunya atau berlaku sampai Pemilu 2024 berakhir.

“Karena kami bukan platform politik, basenya kami menginspirasi dan memberikan kebahagiaan yang menghibur. Oleh karena itu kami batasi,” tuturnya.

Namun, Faris menyebut TikTok tidak melarang jika pengguna mau melakukan promosi politik seperti membeberkan program atau visi-misi.

“Silahkan saja tapi melalui organik tak melalui iklan. Konten kami open (buka) seluas-luasnya kami menjunjung tinggi pengguna sepanjang tak melanggar aturan TikTok pada konten politik silahkan membuat konten yang berkaitan dengan politik,” ujar Faris.

Intinya, kata Faris, jika ada creator yang dibayar oleh kandidat, hal itu sah-sah saja asal sesuai dengan batasan yang berlaku. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat