Jelang Masa Kampanye, TikTok Larang Adanya Iklan Politik
![Jelang Masa Kampanye, TikTok Larang Adanya Iklan Politik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/352fbe1d567edcc69532d912876d5ae9.jpeg)
TIKTOK Indonesia menegaskan pihaknya melarang adanya iklan politik selama Pemilu 2024, termasuk iklan berbayar di platform dan creator yang dibayar langsung untuk membuat konten.
Jelang tahapan kampanye Pemilu 2024, yakni pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. TikTok Indonesia tetap berpegang teguh dengan melarang adanya iklan politik.
“Selain kebijakan konten iklan politik, kamu juga menerapkan batasan di tingkat akun. Ini artinya kami akan menonaktifkan akses ke fitur-fitur iklan pada akun yang kami identifikasi sebagai akun milik politikus dan partai politik,” tutur Faris Mufid selaku Public Policy and Government Relations, TikTok Indonesia, di Jakarta, Senin (16/10).
Baca juga: TikTok Gandeng LSM dan Media untuk Lawan Hoaks Jelang Pemilu 2024
Faris menerangkan dilarangnya iklan politik di TikTok lantaran tidak selaras dengan tujuan platform asal Tiongkok tersebut sebagai tempat yang bisa menghadirkan kebahagiaan.
“Ini mencakup konten seperti video politikus yang meminta donasi atau parpol yang mengarahkan orang-orang ke halaman donasi di situs web mereka,” ungkapnya.
Baca juga: TikTok Indonesia Dapuk Pandawara Group jadi Changemakers of the Year
Akun pemerintah, politikus dan parpol, kata Faris, secara resmi dilarang oleh TikTok untuk melakukan iklan politik.
Faris menekankan larangan politik ini tidak ada masa waktunya atau berlaku sampai Pemilu 2024 berakhir.
“Karena kami bukan platform politik, basenya kami menginspirasi dan memberikan kebahagiaan yang menghibur. Oleh karena itu kami batasi,” tuturnya.
Namun, Faris menyebut TikTok tidak melarang jika pengguna mau melakukan promosi politik seperti membeberkan program atau visi-misi.
“Silahkan saja tapi melalui organik tak melalui iklan. Konten kami open (buka) seluas-luasnya kami menjunjung tinggi pengguna sepanjang tak melanggar aturan TikTok pada konten politik silahkan membuat konten yang berkaitan dengan politik,” ujar Faris.
Intinya, kata Faris, jika ada creator yang dibayar oleh kandidat, hal itu sah-sah saja asal sesuai dengan batasan yang berlaku. (Ykb/Z-7)
Terkini Lainnya
Postingan Foto Siluet Merah Viral, Media Sosial Dinilai Efektif Pengaruhi Pemilih
Intip Keseruan TikTok Awards, Buzzohero Raih Silver Agency of The Year
BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp100 Miliar, untuk Apa Saja?
Vespa LX 125 i-get Banyak Dikeluhkan, Ini Tindak Lanjut Piaggio
Viral Bawakan Lagu Kidung, Penyanyi Australia Ben Abraham Mimpi Buat Album di Ambon
Akan Rilis Lagu Baru, Lisa Blackpink Buat Akun Tiktok
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap