visitaaponce.com

Untuk Kepentingan Pilpres, Erick Thohir dan Yusril Mohonkan Surat tidak Pernah Dipidana

Untuk Kepentingan Pilpres, Erick Thohir dan Yusril Mohonkan Surat tidak Pernah Dipidana
Menteri BUMN Erick Thohir(Antara )

MENTERI BUMN Erick Thohir dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan surat keterangan tak pernah sebagai terpidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Surat itu untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Memang benar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana, atas nama, para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir," kata staf humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Oktober 2023.

Menurut Djuyamto, PN Jaksel tak hanya menerbitkan surat keterangan Erick dan Yusril saja. PN Jaksel juga menerbitkan surat keterangan senada bakal pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin).

Baca juga: Ketua Umum ReJO: Duet Ganjar-Mahfud, Pasangan Harmonis dan Saling Melengkapi

"Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan oleh pengadilan sebagaimana permohonan yang diajukan oleh pemohon yang sudah saya sebutkan di atas. Keperluannya disana di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," ujar Djuyamto.

Sosok cawapres pendamping Prabowo Subianto belum terungkap. Saat ini paket capres-cawapres yang sudah resmi disampaikan ke publik yakni, Anies-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat