visitaaponce.com

Korupsi Tol MBZ, Kejagung Selisik Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan

Korupsi Tol MBZ, Kejagung Selisik Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 dan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Karawang.(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016–2017.

Terkini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi. Saksi tersebut merupakan anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek Elevated periode 2015 s/d 2019.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa berinisial J.

Baca juga: Kejagung Periksa ASN Kemendag terkait Perkara Impor Gula

“J selaku Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek Elevated periode 2015 s/d 2019, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol MBZ,” ungkap Ketut, yang dikutip Kamis (19/10/2023).

Ketut membeberkan pemeriksaan J dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.

Baca juga: Kejagung Usut Peran Makelar Kasus Korupsi BTS 4G

Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ), Selasa (19/9).

Kejagung langsung menahan tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi membeberkan salah satu tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat