visitaaponce.com

Bawaslu Ungkap PKPU Pencalonan Presiden Sedang Direvisi

Bawaslu Ungkap PKPU Pencalonan Presiden Sedang Direvisi
Bawslu mengatakan revisi PKPU tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wapres tengah tengah dilakukan.(Medcom.id)

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sedang direvisi.

Proses revisi itu dilakukan jelang pendaftaran Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

"Sudah (proses revisi) sekarang. Ada proses sekarang dilakukan harmonisasi. Kita akan lihat dalam sehari-dua hari ini revisi PKPU tentang pencalonan calon presiden dan wakil presiden," ujar Bagja saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/10) malam.

Baca juga: Bawaslu Mengaku Kesulitan Periksa Berkas Pendaftaran Capres-cawapres

Bagja mengatakan, idealnya, revisi PKPU itu rampung sebelum penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023. Menurutnya, proses harmonisasi untuk revisi PKPU tersebut baru dilakukan pada Selasa (24/10). Pihaknya menerima undangan dan mengikuti rapat harmonisasi tersebut.

"Harmonisasi baru hari ini. Kami sudah menugaskan ada (orang) Bawaslu yang mengikuti rapat harmonisasi tersebut. Kami diundang dan kami menghadiri," jelasnya.

Baca juga: Logistik Pemilu 2024 di Pesisir Selatan Mulai Didistribusikan

PKPU Nomor 19/2023 diundangkan pada Sabtu (13/10), tiga hari sebelum MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka kesempatan bagi orang yang sedang atau pernah menduduki jabatan kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meskipun berusia di bawah 40 tahun.

Sejak putusan MK dibacakan, KPU tidak merevisi PKPU tersebut. Alih-alih, KPU hanya menyurati pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 pada Selasa (17/10) untuk memedomani putusan MK itu.

Di tanggal yang sama, KPU juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 sebagai tindak lanjut dari putusan MK.

Diketahui, Gibran saat ini masih berusia 36 tahun. Prabowo-Gibran yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) bakal didaftarkan ke KPU pada Rabu (25/10). KIM sendiri terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Gelora.

Prabowo-Gibran menjadi pasangan bakal capres-cawapres terakhir yang mendaftar ke KPU. Dua pasangan lain yang telah mendaftar adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat